Padang (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menolak keberatan (eksepsi) Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan suap.
"Menyatakan menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," kata majelis hakim yang diketuai Yoserizal, dalam sudang beragendakan putusan sela di Padang, Rabu.
Majelis hakim menilai eksepsi yang dibacakan pihak terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga ditolak.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka sidang atas kasus dugaan suap yang menyeret Muzni Zakaria akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Menanggapi putusan sela itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Rikhi Benindo Maghaz mengatakan pihaknya akan menyiapkan saksi untuk sidang selanjutnya.
Baca juga: Jaksa KPK minta eksepsi pihak Muzni Zakaria ditolak
"Selanjutnya kami menyiapkan saksi untuk dihadirkan ke persidangan, rencana ada dua saksi," katanya.
Menurutnya saksi tersebut akan dihadirkan ke persidangan jika kondisi memungkinkan, jika tidak maka akan dilakukan secara dalam jaringan (virtual).
Sidang atas perkara Muzni yang datang mengenakkan atasan kemeja itu telah digelar beberapa kali di Pengadilan Tipikor.
Mulai dari pembacaan dakwaan, eksepsi dari pihak terdakwa, jawaban atas eksepsi hingga putusan sela.
Muzni Zakaria menjadi terdakwa atas kasus dugaan suap yang diterima dari seorang pengusaha bernama Muhammad Yamin Kahar.
Berdasarkan dakwaan Muzni diduga telah menerima uang dari sebesar Rp25 juta, kemudian uang Rp100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp50 juta, dan terakhir Rp3,2 miliar, sehingga totalnya Rp3,375 miliar atau setidak-tidaknya pada jumlah itu.
Baca juga: Terdakwa penyuap Muzni Zakaria divonis 2,5 tahun penjara
Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan uang-uang dan karpet tersebut sebagai akibat atau disebabkan karena terdakwa (Muzni) memberikan dua paket pembangunan kepada pihak pengusaha Muhammad Yamin Kahar.
Dua paket pembangunan itu adalah Masjid Agung Solok Selatan tahun anggaran 2018, dan pekerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan tahun anggaran 2018.
Perbuatannya dinilai telah bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Solok Selatan sebagaimana diatur pasal 5 angka 4, dan pasal 5 angka 6 Undang-undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Jaksa mendakwa Muzni Zakaria dengan dakwaan alternatif yaitu pertama pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi, dan kedua pasal 11 Undang-undang yang sama.
Sementara pengusaha pemberi suap bernama Muhammad Yamin kahar sebelumnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara.
Baca juga: Lapas Padang nyatakan tak ada perlakuan istimewa untuk Muzni Zakaria
"Menyatakan menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," kata majelis hakim yang diketuai Yoserizal, dalam sudang beragendakan putusan sela di Padang, Rabu.
Majelis hakim menilai eksepsi yang dibacakan pihak terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga ditolak.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka sidang atas kasus dugaan suap yang menyeret Muzni Zakaria akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Menanggapi putusan sela itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Rikhi Benindo Maghaz mengatakan pihaknya akan menyiapkan saksi untuk sidang selanjutnya.
Baca juga: Jaksa KPK minta eksepsi pihak Muzni Zakaria ditolak
"Selanjutnya kami menyiapkan saksi untuk dihadirkan ke persidangan, rencana ada dua saksi," katanya.
Menurutnya saksi tersebut akan dihadirkan ke persidangan jika kondisi memungkinkan, jika tidak maka akan dilakukan secara dalam jaringan (virtual).
Sidang atas perkara Muzni yang datang mengenakkan atasan kemeja itu telah digelar beberapa kali di Pengadilan Tipikor.
Mulai dari pembacaan dakwaan, eksepsi dari pihak terdakwa, jawaban atas eksepsi hingga putusan sela.
Muzni Zakaria menjadi terdakwa atas kasus dugaan suap yang diterima dari seorang pengusaha bernama Muhammad Yamin Kahar.
Berdasarkan dakwaan Muzni diduga telah menerima uang dari sebesar Rp25 juta, kemudian uang Rp100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp50 juta, dan terakhir Rp3,2 miliar, sehingga totalnya Rp3,375 miliar atau setidak-tidaknya pada jumlah itu.
Baca juga: Terdakwa penyuap Muzni Zakaria divonis 2,5 tahun penjara
Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan uang-uang dan karpet tersebut sebagai akibat atau disebabkan karena terdakwa (Muzni) memberikan dua paket pembangunan kepada pihak pengusaha Muhammad Yamin Kahar.
Dua paket pembangunan itu adalah Masjid Agung Solok Selatan tahun anggaran 2018, dan pekerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan tahun anggaran 2018.
Perbuatannya dinilai telah bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Solok Selatan sebagaimana diatur pasal 5 angka 4, dan pasal 5 angka 6 Undang-undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Jaksa mendakwa Muzni Zakaria dengan dakwaan alternatif yaitu pertama pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi, dan kedua pasal 11 Undang-undang yang sama.
Sementara pengusaha pemberi suap bernama Muhammad Yamin kahar sebelumnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara.
Baca juga: Lapas Padang nyatakan tak ada perlakuan istimewa untuk Muzni Zakaria