Padang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim menolak keberatan (eksepsi) pihak Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria, yang berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap.
"Kami memohon agar majelis hakim menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, dan melanjutkan sidang pembuktian atas perkara ini," kata JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz, di Padang, Rabu.
Hal itu dikatakannya dalam sidang beragenda membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi pihak terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, dan menghadirkan Muzni sebagai terdakwa.
Dalam tanggapannya jaksa menilai eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya telah masuk ke pokok perkara.
Karena memuat pembahasan terkait uang yang diterima Muzni Zakaria dari pengusaha Muhammad Yamin Kahar sebesar 3,2 miliar merupakan pinjaman, dan soal kewenangan memenangkan lelang.
Karena hal tersebut maka jaksa berpendapat pembahasan tersebut telah masuk ke pokok perkara dan berada di luar ranah eksepsi.
Usai membacakan tanggapan jaksa terhadap eksepsi dengan jumlah 11 lembar itu sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan sela.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Muzi Zakaria telah menerima uang dari sebesar Rp25 juta, kemudian uang Rp100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp50 juta, dan terakhir Rp3,2 miliar, sehingga totalnya Rp3,375 miliar atau setidak-tidaknya pada jumlah itu.
Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan uang-uang dan karpet tersebut sebagai akibat atau disebabkan karena terdakwa (Muzni) memberikan dua paket pembangunan kepada pihak pengusaha Muhammad Yamin Kahar.
Dua paket pembangunan itu adalah Masjid Agung Solok Selatan tahun anggaran 2018, dan pekerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan tahun anggaran 2018.
Perbuatan terdakwa dinilai telah bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Solok Selatan sebagaimana diatur pasal 5 angka 4, dan pasal 5 angka 6 Undang-undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Jaksa mendakwa Muzni Zakaria dengan dakwaan alternatif yaitu pertama pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi, dan kedua pasal 11 Undang-undang yang sama.
Sementara pengusaha pemberi suap bernama Muhammad Yamin kahar sebelumnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara.
"Kami memohon agar majelis hakim menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, dan melanjutkan sidang pembuktian atas perkara ini," kata JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz, di Padang, Rabu.
Hal itu dikatakannya dalam sidang beragenda membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi pihak terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, dan menghadirkan Muzni sebagai terdakwa.
Dalam tanggapannya jaksa menilai eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya telah masuk ke pokok perkara.
Karena memuat pembahasan terkait uang yang diterima Muzni Zakaria dari pengusaha Muhammad Yamin Kahar sebesar 3,2 miliar merupakan pinjaman, dan soal kewenangan memenangkan lelang.
Karena hal tersebut maka jaksa berpendapat pembahasan tersebut telah masuk ke pokok perkara dan berada di luar ranah eksepsi.
Usai membacakan tanggapan jaksa terhadap eksepsi dengan jumlah 11 lembar itu sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan sela.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Muzi Zakaria telah menerima uang dari sebesar Rp25 juta, kemudian uang Rp100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp50 juta, dan terakhir Rp3,2 miliar, sehingga totalnya Rp3,375 miliar atau setidak-tidaknya pada jumlah itu.
Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan uang-uang dan karpet tersebut sebagai akibat atau disebabkan karena terdakwa (Muzni) memberikan dua paket pembangunan kepada pihak pengusaha Muhammad Yamin Kahar.
Dua paket pembangunan itu adalah Masjid Agung Solok Selatan tahun anggaran 2018, dan pekerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan tahun anggaran 2018.
Perbuatan terdakwa dinilai telah bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Solok Selatan sebagaimana diatur pasal 5 angka 4, dan pasal 5 angka 6 Undang-undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Jaksa mendakwa Muzni Zakaria dengan dakwaan alternatif yaitu pertama pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi, dan kedua pasal 11 Undang-undang yang sama.
Sementara pengusaha pemberi suap bernama Muhammad Yamin kahar sebelumnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara.