Padang, (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan perkara dugaan suap dengan tersangka Bupati non aktif Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) Muzni Zakaria ke Pengadilan Negeri Padang.
"Berkas kasus yang kami limpahkan saat ini adalah untuk perkara korupsi dengan terdakwa Muzni Zakaria," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Rikhi Benindo Maghaz di Padang, Selasa.
Tim KPK yang berjumlah tiga orang tampak mendatangi kantor Pengadilan di Jalan Khatib Sulaiman, Padang, sekitar pukul 11.30 WIB.
Ia menyebutkan kasus yang menyeret Muzni adalah dugaan suap untuk proyek pembangunan Masjid Agung, dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan.
Dugaan suap diterima dari pengusaha atas nama Muhammad Yamin Kahar yang saat ini perkaranya tengah disidang di Pengadilan Padang.
Menurut jaksa Muzni diduga menerima uang sebesar Rp125 juta, ditambah uang berupa pinjaman sebesar Rp3,2 miliar, dan pemberian karpet masjid sebesar Rp50 juta.
Pemberian itu disebut untuk "memuluskan" lelang proyek Masjid Agung, dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan agar diberikan kepada terdakwa.
"Itu yang akan kami buktikan nanti di persidangan," kata Rikhi.
Ia mengatakan kasus itu telah diproses dan disidik oleh KPK selama 130 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.
Musni Zakaria dijerat dengan pasal 12 huruf (b), dan pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Rimson Situmorang membenarkan telah menerima pelimpahan perkara dari KPK.
"Selanjutnya akan diproses dan menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan untuk penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang," katanya. (*)
"Berkas kasus yang kami limpahkan saat ini adalah untuk perkara korupsi dengan terdakwa Muzni Zakaria," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Rikhi Benindo Maghaz di Padang, Selasa.
Tim KPK yang berjumlah tiga orang tampak mendatangi kantor Pengadilan di Jalan Khatib Sulaiman, Padang, sekitar pukul 11.30 WIB.
Ia menyebutkan kasus yang menyeret Muzni adalah dugaan suap untuk proyek pembangunan Masjid Agung, dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan.
Dugaan suap diterima dari pengusaha atas nama Muhammad Yamin Kahar yang saat ini perkaranya tengah disidang di Pengadilan Padang.
Menurut jaksa Muzni diduga menerima uang sebesar Rp125 juta, ditambah uang berupa pinjaman sebesar Rp3,2 miliar, dan pemberian karpet masjid sebesar Rp50 juta.
Pemberian itu disebut untuk "memuluskan" lelang proyek Masjid Agung, dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan agar diberikan kepada terdakwa.
"Itu yang akan kami buktikan nanti di persidangan," kata Rikhi.
Ia mengatakan kasus itu telah diproses dan disidik oleh KPK selama 130 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.
Musni Zakaria dijerat dengan pasal 12 huruf (b), dan pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Rimson Situmorang membenarkan telah menerima pelimpahan perkara dari KPK.
"Selanjutnya akan diproses dan menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan untuk penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang," katanya. (*)