Padang, (ANTARA) - Bupati Agam Indra Catri mengatakan dirinya dipanggil Polda Sumbar pada Jumat siang karena sejumlah pegawainya dipanggil terkait dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook.
"Sebagai warga negara yang baik, saya wajib datang, apalagi yang ikut diperiksa pegawai saya, pegawai Pemda, Sekda juga, jadi pertanggungjawaban itu," katanya di Padang, Jumat.
Ia mengaku tidak banyak pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.
Sementara untuk materi yang ditanyakan oleh penyidik dapat ditanyakan langsung kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Setelah Sekda, Polda Sumbar periksa Bupati Agam sebagai saksi dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi
Terkait akan ada pemanggilan selanjutnya, Indra Catri menjawab, tidak mengetahui hal itu.
"Saksi itu tidak tahu ya, apakah akan dipanggil lagi," tuturnya.
Ia menegaskan terkait akun facebook yang dilaporkan tersebut, dirinya tidak mengetahui sama sekali.
"Gak tau, cukup ya," kata dia berlalu.
Pemeriksaan sendiri dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB di Mapolda Sumatera Barat.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat terus melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik anggota DPR-RI Mulyadi.
Baca juga: Polda Sumbar periksa Sekda Agam terkait dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi (Video)
Polda Sumbar telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam Martias Wanto pada Kamis (28/5).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, status Bupati Agam dalam pemeriksaan sama dengan Sekda yaitu sebagai saksi.
"Bentuk pencemaran nama baik yang dilakukan, di akun Facebook tersebut mengunggah gambar dengan kata-kata yang tidak pantas, tetapi kami tidak menyampaikan karena ini masih dalam penyelidikan," kata dia
Ia menambahkan, masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa oleh penyidik.
"Jumlah saksi ada 13 orang, namun belum selesai semua, masih dalam proses," ujarnya.
Polda Sumbar sendiri memanggil Sekda Agam Martias Wanto dan Bupati Agam Indra Catri sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi melalui postingan Facebook di akun Mar Yanto yang diduga palsu atau bodong yang dilaporakan Refli Irwandi (40), pada Kamis (4/5) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr. (*)
"Sebagai warga negara yang baik, saya wajib datang, apalagi yang ikut diperiksa pegawai saya, pegawai Pemda, Sekda juga, jadi pertanggungjawaban itu," katanya di Padang, Jumat.
Ia mengaku tidak banyak pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.
Sementara untuk materi yang ditanyakan oleh penyidik dapat ditanyakan langsung kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Setelah Sekda, Polda Sumbar periksa Bupati Agam sebagai saksi dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi
Terkait akan ada pemanggilan selanjutnya, Indra Catri menjawab, tidak mengetahui hal itu.
"Saksi itu tidak tahu ya, apakah akan dipanggil lagi," tuturnya.
Ia menegaskan terkait akun facebook yang dilaporkan tersebut, dirinya tidak mengetahui sama sekali.
"Gak tau, cukup ya," kata dia berlalu.
Pemeriksaan sendiri dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB di Mapolda Sumatera Barat.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat terus melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik anggota DPR-RI Mulyadi.
Baca juga: Polda Sumbar periksa Sekda Agam terkait dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi (Video)
Polda Sumbar telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam Martias Wanto pada Kamis (28/5).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, status Bupati Agam dalam pemeriksaan sama dengan Sekda yaitu sebagai saksi.
"Bentuk pencemaran nama baik yang dilakukan, di akun Facebook tersebut mengunggah gambar dengan kata-kata yang tidak pantas, tetapi kami tidak menyampaikan karena ini masih dalam penyelidikan," kata dia
Ia menambahkan, masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa oleh penyidik.
"Jumlah saksi ada 13 orang, namun belum selesai semua, masih dalam proses," ujarnya.
Polda Sumbar sendiri memanggil Sekda Agam Martias Wanto dan Bupati Agam Indra Catri sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi melalui postingan Facebook di akun Mar Yanto yang diduga palsu atau bodong yang dilaporakan Refli Irwandi (40), pada Kamis (4/5) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr. (*)