Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik Anggota DPR RI Mulyadi melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Kamis, mengatakan hari ini Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar memeriksa dua orang saksi terkait laporan anggota DPR RI Mulyadi.
"Penyidik hari ini memanggil Sekda Agam untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut sebagai saksi dan satu saksi lainnya," kata dia.
Ia mengatakan laporan tersebut dibuat oleh Refli Irwandi (40) pada Kamis (4/5) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr.
Dirinya melaporkan dugaan peristiwa pencemaran nama baik melalui akun Facebook Maryanto yang diduga akun bodong.
Saat ini kedua saksi tersebut mendatangi Polda Sumbar pada Kamis pagi dan masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini.
Ia mengatakan pemanggilan ini merupakan tindaklanjut dari laporan pencemaran nama baik Mulyadi di salah satu akun facebook.
"Laporan masuk dan kita lakukan pemanggilan saksi untuk pemeriksaan," kata dia. (*)
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Kamis, mengatakan hari ini Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar memeriksa dua orang saksi terkait laporan anggota DPR RI Mulyadi.
"Penyidik hari ini memanggil Sekda Agam untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut sebagai saksi dan satu saksi lainnya," kata dia.
Ia mengatakan laporan tersebut dibuat oleh Refli Irwandi (40) pada Kamis (4/5) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr.
Dirinya melaporkan dugaan peristiwa pencemaran nama baik melalui akun Facebook Maryanto yang diduga akun bodong.
Saat ini kedua saksi tersebut mendatangi Polda Sumbar pada Kamis pagi dan masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini.
Ia mengatakan pemanggilan ini merupakan tindaklanjut dari laporan pencemaran nama baik Mulyadi di salah satu akun facebook.
"Laporan masuk dan kita lakukan pemanggilan saksi untuk pemeriksaan," kata dia. (*)