Jakarta, (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan, ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik KPK kepada JPU KPK untuk tersangka Muzni Zakaria dalam dugaan suap pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Penahanan terhadap Muzni, kata Ali, selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan saat ini dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari terhitung mulai 19 Mei 2020 sampai dengan 7 Juni 2020 di Rutan KPK Kaveling C1 (berlokasi di gedung KPK lama).
"JPU dalam waktu 14 hari kerja segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor," ujar Ali.
Ia mengatakan persidangan terhadap Muzni diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor Padang.
Selain itu, selama proses penyidikan terhadap Muzni, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 42 saksi.
KPK telah menetapkan Muzni bersama pemilik Grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka.
Untuk Yamin, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Padang.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2019. Muzni diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.
Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni itu telah terealisasi terkait proyek Jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2018.
Pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang, dan kedua Rp50 juta diterima dalam bentuk barang.
Selanjutnya, pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.
Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan ke bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp315 juta.
Artinya, Yamin Kahar mengeluarkan Rp775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp460 juta diserahkan ke Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 juta untuk anak buah Muzni.
Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini. (*)
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik KPK kepada JPU KPK untuk tersangka Muzni Zakaria dalam dugaan suap pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Penahanan terhadap Muzni, kata Ali, selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan saat ini dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari terhitung mulai 19 Mei 2020 sampai dengan 7 Juni 2020 di Rutan KPK Kaveling C1 (berlokasi di gedung KPK lama).
"JPU dalam waktu 14 hari kerja segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor," ujar Ali.
Ia mengatakan persidangan terhadap Muzni diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor Padang.
Selain itu, selama proses penyidikan terhadap Muzni, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 42 saksi.
KPK telah menetapkan Muzni bersama pemilik Grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka.
Untuk Yamin, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Padang.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2019. Muzni diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.
Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni itu telah terealisasi terkait proyek Jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2018.
Pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang, dan kedua Rp50 juta diterima dalam bentuk barang.
Selanjutnya, pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.
Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan ke bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp315 juta.
Artinya, Yamin Kahar mengeluarkan Rp775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp460 juta diserahkan ke Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 juta untuk anak buah Muzni.
Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini. (*)