Ketua DPRD Muara Enim ditangkap, ini kronologinya
Senin, 27 April 2020 19:39 WIB
Dari kiri-kanan: Deputi Penindakan KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers penetapan dua tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2019 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27-4-2020). ANTARA/HO-KPK
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi penangkapan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada tahun anggaran 2019.
Dua tersangka, yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).
"Setelah memastikan keberadaan para tersangka dan bekerja sama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK melakukan penangkapan dua tersangka pada hari Minggu (26/4)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui jumpa pers yang disiarkan langsung akun Youtube KPK di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa KPK menangkap tersangka Ramlan pada pukul 07.00 WIB di rumah pribadinya, Perumahan Citra Grand City, Palembang.
"Secara paralel, KPK menangkap AHB pukul 08.30 WIB di rumah orang tuanya, Jalan Urip Sumoharjo, Palembang," ungkap Alex.
Setelah diamankan, kata dia, dua tersangka kemudian diperiksa di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
"Selanjutnya, dua tersangka diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK, dan tiba pada hari Senin sekitar pukul 08.30 WIB," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka terkait dengan kasus tersebut, yaitu Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN), Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM), dan Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.
"Saat ini persidangan AYN dan EM masih berlangsung. Sementara itu, ROF telah menjadi terpidana dan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Alex.
Tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dua tersangka, yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).
"Setelah memastikan keberadaan para tersangka dan bekerja sama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK melakukan penangkapan dua tersangka pada hari Minggu (26/4)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui jumpa pers yang disiarkan langsung akun Youtube KPK di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa KPK menangkap tersangka Ramlan pada pukul 07.00 WIB di rumah pribadinya, Perumahan Citra Grand City, Palembang.
"Secara paralel, KPK menangkap AHB pukul 08.30 WIB di rumah orang tuanya, Jalan Urip Sumoharjo, Palembang," ungkap Alex.
Setelah diamankan, kata dia, dua tersangka kemudian diperiksa di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
"Selanjutnya, dua tersangka diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK, dan tiba pada hari Senin sekitar pukul 08.30 WIB," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka terkait dengan kasus tersebut, yaitu Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN), Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM), dan Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.
"Saat ini persidangan AYN dan EM masih berlangsung. Sementara itu, ROF telah menjadi terpidana dan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Alex.
Tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pencegahan Stunting Melalui Pemberdayaan Posyandu Remaja Serta Pemeriksaan kadar HB Remaja di Daerah Pasie NanTigo
09 August 2023 15:50 WIB, 2023
Mahfud MD beber sejumlah alasan H.B. Jassin pantas sandang gelar pahlawan nasional
24 February 2022 5:49 WIB, 2022
Gasliko raih kemenangan perdana di Liga 3 Nasional atas Benteng HB 2-0
07 February 2022 18:37 WIB, 2022
Sultan Hamengku Buwono X dan Kang Emil sepakat lupakan "masa lalu" untuk persatuan bangsa
02 December 2021 5:35 WIB, 2021
Tanggapan adik Sultan HB X terkait pemecatan dirinya dari posisi jabatan struktural di Keraton Yogyakarta
26 January 2021 6:14 WIB, 2021
RSJ HB Saanin Padang tidak terima pasien gangguan jiwa akibat terpapar COVID-19
13 May 2020 4:39 WIB, 2020