Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Zainut Tauhid Saadi mengajak umat muslim untuk mempercepat pembayaran zakatnya agar bisa membantu kalangan rentan terdampak COVID-19 sesegera mungkin.
"Khusus terkait zakat dapat dibayarkan lebih cepat dari waktunya. Zakat mal apabila telah mencapai nishab (batas minimal harta wajib zakat) dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu genap haul (waktu kepemilikan) satu tahun," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Sementara untuk zakat fitrah, Zainut yang juga Wakil Menteri Agama itu mengajak agar umat Islam segera menunaikan di awal bulan Ramadhan tanpa menunggu jelang tenggat akhir sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Menurut dia, pembayaran zakat, infak dan sedekah yang dipercepat itu merupakan perbuatan amal salih karena dapat membantu fakir miskin dan dhuafa, terutama dari kalangan tetangga.
Dalam memberi imbauan kepada umat itu, Zainut mengutip hadis ketika sahabat Abbas RA bertanya kepada Nabi Muhammad tentang hukum menyegerakan pembayaran zakat sebelum datang masa haul, Rasulullah SAW membolehkan hal itu. Hadis itu diriwayatkan Imam Ahmad, Ibnu Majah dan Al Hakim.
Di masa jelang Ramadhan dan era wabah COVID-19 ini, dia juga mengajak umat Islam untuk meningkatkan solidaritas dan saling membantu antarsesama manusia, khususnya di antara tetangga di suatu kawasan.
Solidaritas, kata dia, bisa diwujudkan dengan menjaga kesehatan bersama dan memitigasi penyebaran COVID-19, saling menjaga ketertiban dan keamanan serta saling menanggung dan membantu kebutuhan.
"Dari Abu Hurairah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda 'Tidak masuk surga orang yang tidak menjaga tetangganya dari keburukan atau kejahatan'," kata Zainut mengutip hadis yang diriwayatkan Imam Muslim. Selain hadis itu terdapat sunah Rasulullah SAW agar umat Islam saling memuliakan tetangganya.*
"Khusus terkait zakat dapat dibayarkan lebih cepat dari waktunya. Zakat mal apabila telah mencapai nishab (batas minimal harta wajib zakat) dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu genap haul (waktu kepemilikan) satu tahun," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Sementara untuk zakat fitrah, Zainut yang juga Wakil Menteri Agama itu mengajak agar umat Islam segera menunaikan di awal bulan Ramadhan tanpa menunggu jelang tenggat akhir sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Menurut dia, pembayaran zakat, infak dan sedekah yang dipercepat itu merupakan perbuatan amal salih karena dapat membantu fakir miskin dan dhuafa, terutama dari kalangan tetangga.
Dalam memberi imbauan kepada umat itu, Zainut mengutip hadis ketika sahabat Abbas RA bertanya kepada Nabi Muhammad tentang hukum menyegerakan pembayaran zakat sebelum datang masa haul, Rasulullah SAW membolehkan hal itu. Hadis itu diriwayatkan Imam Ahmad, Ibnu Majah dan Al Hakim.
Di masa jelang Ramadhan dan era wabah COVID-19 ini, dia juga mengajak umat Islam untuk meningkatkan solidaritas dan saling membantu antarsesama manusia, khususnya di antara tetangga di suatu kawasan.
Solidaritas, kata dia, bisa diwujudkan dengan menjaga kesehatan bersama dan memitigasi penyebaran COVID-19, saling menjaga ketertiban dan keamanan serta saling menanggung dan membantu kebutuhan.
"Dari Abu Hurairah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda 'Tidak masuk surga orang yang tidak menjaga tetangganya dari keburukan atau kejahatan'," kata Zainut mengutip hadis yang diriwayatkan Imam Muslim. Selain hadis itu terdapat sunah Rasulullah SAW agar umat Islam saling memuliakan tetangganya.*