Bank Indonesia terbitkan insentif bagi bank penyedia pendanaan dampak COVID-19
Rabu, 1 April 2020 12:23 WIB
Bank Indonesia Indonesia (BI) sediakan insentif bagi bank yang menyediakan pendanaan kegiatan usaha yang terdampak COVID-19. (BI Documentation) (BI Documentation)
Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai pemberian insentif kepada bank-bank yang memberikan penyediaan pendanaan bagi kegiatan ekonomi tertentu guna mendukung penanganan dampak perekonomian akibat wabah virus Corona.
Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah virus Corona, dan mulai berlaku pada 1 April 2020.
"Insentif yang diberikan berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 0,5 persen (50 bps)," kata Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) dalam info terbarunya di Jakarta, Rabu.
Dijelaskan, pemberian insentif itu awalnya dilakukan pertama kali pada 16 April 2020 dengan menggunakan data Maret 2020, yang akan dilakukan secara bulanan dan diberikan sampai dengan 31 Desember 2020.
Penerbitan ketentuan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Maret 2020, yang memutuskan bahwa BI memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam rupiah sebesar 50 bps yang semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain.
Ketentuan ini merupakan salah satu implementasi kebijakan makroprudensial BI yang akomodatif untuk mendorong intermediasi perbankan sebagai upaya BI untuk memitigasi dampak COVID-19 di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian global terhadap perekonomian domestik.
Menurut Dekom BI, cakupan pengaturan dalam ketentuan itu meliputi, pemberian insentif bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu, yaitu kegiatan ekspor, kegiatan impor, kegiatan UMKM, dan/atau kegiatan ekonomi pada sektor prioritas lainnya yang ditetapkan BI.
Kemudian, insentif yang diberikan berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 0,5% (50 bps)
Serta, cakupan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu yang terdiri atas kredit atau pembiayaan ekspor, kredit atau pembiayaan impor yang bersifat produktif, letter of credit, kredit atau pembiayaan UMKM, dan/atau kredit atau pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI.
Dikatakan, BI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait senantiasa memantau perkembangan pandemi COVID-19 guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk memitigasi dan mengurangi dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah virus Corona, dan mulai berlaku pada 1 April 2020.
"Insentif yang diberikan berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 0,5 persen (50 bps)," kata Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) dalam info terbarunya di Jakarta, Rabu.
Dijelaskan, pemberian insentif itu awalnya dilakukan pertama kali pada 16 April 2020 dengan menggunakan data Maret 2020, yang akan dilakukan secara bulanan dan diberikan sampai dengan 31 Desember 2020.
Penerbitan ketentuan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Maret 2020, yang memutuskan bahwa BI memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam rupiah sebesar 50 bps yang semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain.
Ketentuan ini merupakan salah satu implementasi kebijakan makroprudensial BI yang akomodatif untuk mendorong intermediasi perbankan sebagai upaya BI untuk memitigasi dampak COVID-19 di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian global terhadap perekonomian domestik.
Menurut Dekom BI, cakupan pengaturan dalam ketentuan itu meliputi, pemberian insentif bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu, yaitu kegiatan ekspor, kegiatan impor, kegiatan UMKM, dan/atau kegiatan ekonomi pada sektor prioritas lainnya yang ditetapkan BI.
Kemudian, insentif yang diberikan berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 0,5% (50 bps)
Serta, cakupan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu yang terdiri atas kredit atau pembiayaan ekspor, kredit atau pembiayaan impor yang bersifat produktif, letter of credit, kredit atau pembiayaan UMKM, dan/atau kredit atau pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI.
Dikatakan, BI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait senantiasa memantau perkembangan pandemi COVID-19 guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk memitigasi dan mengurangi dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Pewarta : Ahmad Buchori
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tindak lanjuti penyelesaian lahan transmigrasi di Muaro Jambi, Wamen Ossy: Harus hati-hati dan sesuai ketentuan hukum
01 January 2026 17:16 WIB
Kepala LPP TVRI Sumbar paparkan ketentuan informasi publik dalam konteks digital
04 December 2025 19:21 WIB
Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan akan kerja sama tertibkan penggunaan HGU yang tak sesuai ketentuan
09 March 2025 16:51 WIB, 2025
Menaker ingatkan perusahaan patuhi ketentuan kenaikan UMP 6,5 persen
10 January 2025 16:18 WIB, 2025
MK ubah ketentuan desain surat suara pilkada calon tunggal per 2029
14 November 2024 11:08 WIB, 2024
Kejaksaan pastikan tak ada unsur politik tetapkan tersangka oknum DPRD
31 October 2024 11:51 WIB, 2024
Terpopuler - Ekonomi Bisnis
Lihat Juga
Emas UBS Rp2,933 juta/gr dan Galeri24 Rp2,920 juta/gr pada Minggu (22/03/2026)
22 March 2026 7:57 WIB
Seskab sebut Presiden Prabowo instruksikan efisiensi energi pada sektor spesifik
20 March 2026 5:32 WIB
Harga emas Antam Kamis (19/03/2026) turun Rp53.000 jadi Rp2.943.000 per gram
19 March 2026 10:32 WIB