Aceh Besar (ANTARA) - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Aceh menghentikan sementara pelayanan kepada masyarakat hingga terpenuhi kelengkapan dan peralatan sterilisasi virus corona baru penyebab penyakit COVID-19, sebagai upaya mencegah penyebaran wabah itu.

“Penutupan layanan itu berlaku mulai Senin (30/3) hingga status Darurat Bencana COVID-19 dicabut,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Bustami di Banda Aceh, Sabtu (18/3).

Ia menjelaskan penutupan layanan sementara waktu tersebut juga mempertimbangkan keamanan petugas dan wajib pajak dari penularan virus tersebut.

Ia mengatakan pelayanan Kantor Bersama Samsat se-Aceh di tutup untuk sementara waktu terkait dengan pandemi virus itu.

Beberapa layanan unggulan Samsat yang pelayanannya terhenti, Samsat Gampong Pidie Jaya, Samsat Gampong Subulussalam, Samsat Drive Thru, Samsat MPP Banda Aceh, Samsat Keliling, dan Samsat Jempol.

Untuk layanan Salmonas, Channel Bank PT Bank Aceh Syariah, Samsat PT Pos masih dibuka.

Semula, pihaknya bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh dan Jasa Raharja merencanakan menutup layanan di Aceh Utara dan Lhokseumawe, selaku daerah awal yang terdeteksi kasus positif corona.

Namun, belakangan seluruh layanan Samsat di Aceh resmi ditutup dengan pertimbangan keamanan wajib pajak dan petugas, serta menyusul beberapa kasus lain dan ditetapkannya daerah setempat berstatus Darurat Provinsi untuk COVID-19.
 

Kesimpulan tersebut juga diambil atas dasar Telegram Kapolri No.ST/967/III/YAN.I.I/3/2020 tertanggal 23 Maret yang berkaitan dengan Situasi Nasional Terkait dengan Cepatnya Penyebaran COVID-19.

"Karena itu layanan Kantor Bersama Samsat di Aceh ditutup sementara waktu, sampai dengan terpenuhinya kelengkapan dan peralatan sterilisasi di masing-masing Kantor Bersama Samsat," kata Bustami.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan perkembangan penyebaran virus corona di Aceh yang semakin meningkat, hal tersebut juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat.

“Kondisi ini sangat tidak menguntungkan bagi kita, jika masih ada masyarakat kita yang berkumpul di satu tempat, oleh sebab itu kita sepakat untuk tutup sementara hingga kita memiliki alat sterilisasi,” katanya.

Ia mengatakan dalam masa tanggap darurat COVID-19, masyarakat yang hendak membayar pajak atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberi dispensasi atau kelonggaran waktu perpanjangan.

Dicky menambahkan jika ada masyarakat yang terlambat memperpanjang SIM namun terhalang akibat masa darurat COVID-19 maka ia bisa memperpanjangnya seusai masa tanggap darurat dengan hanya memperpanjang, tanpa harus membuat dari awal.

“Normal jika yang terlambat sehari maka harus diperbaharui dari awal dan ikut 'test drive' kembali, namun di saat ini masyarakat cukup memperpanjang saja,” katanya.



 


Pewarta : M Ifdhal
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024