Arosuka (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Arosuka kembali menangkap dua pemuda terduga pemakai sabu-sabu asal Jawa di samping rumah makan Sawah Ujuang, Nagari Talang, Kecamatan Kubung, Rabu (25/3) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Kedua pelaku yaitu, Imam (28) asal Desa Pulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang Jawa Timur dan Ika (32) asal Desa Panican, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah," kata Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan di Arosuka, Kamis.
Ia menjelaskan penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat Nagari Talang kepada anggota Satres Narkoba Polres Solok tentang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.
Setelah identitas dan ciri-ciri pelaku tersebut diperoleh, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan.
Tidak lama kemudian polisi melihat dua laki-laki yang mirip dengan identitas dan ciri ciri yang telah didapatkan sebelumnya.
Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pria tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar. Petugas kemudian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti sabu-sabu dibungkus dengan dua lapis plastik klem warna bening dan dibalut dengan selembar uang kertas Rp2.000. Sabu-sabu tersebut ditemukan di tanah di tempat pelaku ditangkap.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit handphone merek Xaomi dan merek Samsung.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres setempat guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diancam pasal 114 pasal (2) jo pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 pasal (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kedua pelaku yaitu, Imam (28) asal Desa Pulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang Jawa Timur dan Ika (32) asal Desa Panican, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah," kata Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan di Arosuka, Kamis.
Ia menjelaskan penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat Nagari Talang kepada anggota Satres Narkoba Polres Solok tentang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.
Setelah identitas dan ciri-ciri pelaku tersebut diperoleh, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan.
Tidak lama kemudian polisi melihat dua laki-laki yang mirip dengan identitas dan ciri ciri yang telah didapatkan sebelumnya.
Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pria tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar. Petugas kemudian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti sabu-sabu dibungkus dengan dua lapis plastik klem warna bening dan dibalut dengan selembar uang kertas Rp2.000. Sabu-sabu tersebut ditemukan di tanah di tempat pelaku ditangkap.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit handphone merek Xaomi dan merek Samsung.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres setempat guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diancam pasal 114 pasal (2) jo pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 pasal (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.