Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara menyesuaikan diri untuk bekerja dari rumah kecuali dua level jabatan tertinggi di instansi pemerintah yang ada di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Instruksi itu berlaku selama 14 hari mulai dari Senin (16/3) sampai dengan 31 Maret 2019 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan, berdasarkan surat edaran nomor 19 tahun 2020.
"ASN memang tidak diliburkan, tapi bekerja di rumah. Yang menentukan adalah para Sekretaris Jenderal (Sekjen), para Sekretaris Menteri (Sesmen) yang ada, dan para Sekretaris Utama (Sestama)," kata Tjahjo dalam video konferensi di Gedung Kemenpan RB, Senayan, Jakarta, Senin.
Namun, dua level tertinggi di instansi baik itu di Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah tetap bekerja di kantor dan jadwalnya disesuaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintahan masing-masing.
Baca juga: Usai memakamkan jenazah positif COVID-19, enam petugas makam dirumahkan
"Dua itulah yang saya kira tetap tinggal di kantor kecuali ada hal-hal yang urgen, ada hal-hal yang memang harus ditinggalkan," kata Tjahjo.
Hal itu untuk menjaga pelayanan publik tetap prima kendati langkah-langkah pencegahan penyebaran Virus Corona terus dilakukan oleh pemerintah.
"Untuk menjaga tidak berkumpulnya (orang), khususnya ASN di satu tempat untuk bekerja dan sebagainya. Jadi (langkah ini dibuat) untuk efektifitas dan efisiensi, dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik," kata Tjahjo.
Dalam kesempatan itu, ia pun meminta Sekjen/ Sesmen/ Sestama dan tim Kemenpan RB terus memantau dan mencermati pernyataan resmi dari juru bicara Presiden terkait Virus Corona dan Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 setiap hari.
Selain itu, Menpan RB juga meminta agar dicermati riwayat perjalanan dinas pegawai dalam 14 hari terakhir dan juga dicermati riwayat interaksi pegawai dengan penderita positif Virus Corona yang sudah terkonfirmasi dalam 14 hari kalender terakhir.
Baca juga: Soal liburkan sekolah terkait COVID-19, ini penegasan Presiden
"ASN yang sedang melakukan tugas kedinasan di rumah atau di tempat tinggalnya, harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing. Kecuali dalam keadaan mendesak seperti harus memenuhi kebutuhan keperluan rumah tangga, pangan, kesehatan, atau terkait kesehatan yang harus melaporkan kepada atasannya masing-masing," kata Tjahjo.
Apabila harus mengikuti rapat kedinasan, ia pun mengimbau agar rapat diselenggarakan menggunakan teknologi telekonferensi atau video konferensi dari rumah dengan perangkat teknologi informasi dan komunikasi maupun media elektronik.
Tjahjo memastikan pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasannya dengan bekerja dari rumah.
Baca juga: Satu karyawan CIMB Niaga positif COVID-19, ini kondisinya
Ini ASN yang boleh bekerja dari rumah
Senin, 16 Maret 2020 15:56 WIB
Menpan-RB Tjahjo Kumolo. ANTARA/Sukarli/pri. (ANTARA/Sukarli)
Pewarta : Abdu Faisal
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov DKI Jakarta awasi ASN kerja dari rumah melalui panggilan video
20 August 2023 14:29 WIB, 2023
Gubernur Sumbar berlakukan kebijakan ASN bekerja di rumah cegah penyebaran virus corona
24 March 2020 8:32 WIB, 2020
Faldo Maldini: Penunjukan MenPAN-RB ad interim jaga fungsi pemerintahan
05 July 2022 13:04 WIB, 2022
Masih berduka, PDI-P belum pikirkan pengganti Tjahjo Kumolo sebagai menteri PAN-RB
04 July 2022 12:18 WIB, 2022
Gubernur Sumbar : Tjahjo Kumolo sumbangkan banyak pemikiran untuk bangsa
01 July 2022 17:54 WIB, 2022
Sebelum dikebumikan, jenazah Mendagri Tjahjo Kumolo akan disemayamkan di Masjid PAN RB
01 July 2022 13:13 WIB, 2022
Kabar gembira, ASN diperbolehkan menambahkan cuti tahunan di periode cuti bersama
14 April 2022 9:12 WIB, 2022