Batusangkar, (ANTARA) -  Anggota DPRD Tanah Datar, Sumatera Barat dari Fraksi Demokrat Nurhamdi Zahari menilai pembongkaran GOR Cindua Mato Batusangkar oleh pemerintah daerah melukai hati masyarakat di daerah setempat.

"Pemerintah daerah sepertinya kurang sosialisasi kepada masyarakat sehingga banyak masyarakat tidak tahu dan baru tahu saat bangunan itu dirobohkan saja," kata dia di Batusangkar, Selasa.

Ia mengatakan bangunan GOR Cindua Mato Batusangkar merupakan salah satu bangunan yang akan dirobohkan sebagai dampak revitalisasi lapangan Cindua Mato.

Menurutnya sebagai salah satu aset daerah, bangunan tersebut sah-sah saja dirobohkan dengan catatan melibatkan semua unsur, masyarakat, tokoh adat, DPRD setempat.

Ia mengakui untuk kepentikan pembangunan akan ada yang dikorbankan, namun tentu harus ada pertimbangan dan pengganti bangunan tersebut.

"Setahu saya hal ini tidak pernah dibicarakan di DPRD," ujarnya.

Ia menyarankan pemerintah daerah segera memberikan keterangan dan informasi yang jelas agar tidak terjadi simpang siur di tengah masyarakat.

Pemerintah setempat perlu membentuk tim atau kepanitiaan yang bertanggungjawab agar jelas arah pembangunan ini ke mana.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora) Tanah Datar Abdul Hakim mengatakan pembongkaran GOR Cindua Mato telah dibahas jauh-jauh hari dengan melibatkan seluruh pihak terkait, tokoh masyarakat, dewan, dan masyarakat di sekitar lapangan.

"Dengan harapan pembongkaran tersebut berjalan sesuai rencana dan segera dilanjutkan perluasan revitalisasi lapangan Cindua Mato," katanya.

Revitalisasi lapangan Cindua Mato telah diajukan sejak 2018, dan sudah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019.

Namun karena APBD Tanah Datar tidak cukup dilakukan lelang pada KPNL dan akhirnya mendapatkan suntikan dana dari Kementerian PUPR sebesar Rp18 miliar dengan pengerjaan fisik bangunan pada  2020.

Ia mengatakan pembongkaran GOR Cindua Mato dilakukan karena bangunan tersebut termasuk ke dalam DED revitalisasi lapangan yang nantinya akan dimanfaatkan sebagai lahan parkir dan taman kota.

"Dengan catatan bangunan itu kalau tidak bisa dibongkar tidak bisa dilelang, kalau tidak dilelang dana tidak jadi cair," ujarnya.

Selain itu pembongkaran gedung dilakukan berdasarkan pertimbangan dan efisiensi dari gedung tersebut, selain usia gedung yang sudah tua biaya perawatan juga tidak sebanding dengan pendapatan.

"Gedung itu didirikan pada 1981, efektifitas umur bangunan tidak layak dari segi fisik, apalagi sekarang banyak pemain yang tidak mau main di sana lagi, sementara biaya perawatan tetap jalan," ujarnya.

Ia mengatakan untuk pengerjaan revitalisasi lapangan Cindua Mato akan menghabiskan waktu hingga delapan bulan ke depan. Sementara sarana olahraga di tempat itu tetap dipertahankan.

"Olahraga seperti bola voli dan bola basket tetap dipertahankan, bahkan akan diberikan lampu untuk warga yang berolahraga malam," ujarnya.

Sementara Kabid Pengelolaan Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Tanah Datar, Budi Chandra mengatakan sebelum pembongkaran bangunan telah dilakukan proses penjualan dengan permohonan lelang nomor 030/126/ASET/BKD-2020 hal permohonan lelang non eksekusi wajib milik ddaerah. (*)

Pewarta : Etri Saputra
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024