Solok, (ANTARA) - Tim Satuan Resnarkoba Polres Solok Arosuka, Sumatera Barat menangkap seorang pemuda warga Perumnas Batu Kubung, Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (12/2).
"Pelaku Wisnu Arby Kusuma (26) diamankan dalam rangka Ops Antik Singgalang 2020 di sebuah rumah di Perumnas Batu Kubung sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Solok Arosuka, Iptu Eko Kurniawan di Arosuka, Kamis.
Ia mengatakan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pelaku yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan ke rumah pelaku.
Di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti lima paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening kemudian dibungkus lagi dengan satu plastik klem warna bening.
Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam kantong baju kemeja lengan panjang warna biru merek Levi's milik pelaku di dalam kamar rumahnya.
Penangkapan yang merupakan bagian dari Operasi Antik 2020 Polres Solok. Operasi tersebut dilakukan untuk pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Nokia warna abu-abu yang diduga dipakai untuk bertransaksi narkoba oleh pelaku.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Solok untuk kepentingan penyidikan perkaranya lebih lanjut," ujarnya. (*)
"Pelaku Wisnu Arby Kusuma (26) diamankan dalam rangka Ops Antik Singgalang 2020 di sebuah rumah di Perumnas Batu Kubung sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Solok Arosuka, Iptu Eko Kurniawan di Arosuka, Kamis.
Ia mengatakan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pelaku yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan ke rumah pelaku.
Di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti lima paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening kemudian dibungkus lagi dengan satu plastik klem warna bening.
Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam kantong baju kemeja lengan panjang warna biru merek Levi's milik pelaku di dalam kamar rumahnya.
Penangkapan yang merupakan bagian dari Operasi Antik 2020 Polres Solok. Operasi tersebut dilakukan untuk pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Nokia warna abu-abu yang diduga dipakai untuk bertransaksi narkoba oleh pelaku.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Solok untuk kepentingan penyidikan perkaranya lebih lanjut," ujarnya. (*)