Padang, (ANTARA) - Hasil pemeriksaan akhir Ombudsman perwakilan Sumbar menyatakan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang terbukti melakukan maladministrasi terkait kasus penundaan berlarut pengurusan administrasi kepulangan jenazah anak dari Dewi Suriani.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sejak Desember 2019, dengan meminta penjelasan kepada Bagian Rawat Inap Anak, Bagian Jenazah, dan Bagian Mobilisasi Dana RSUP M Djamil serta memeriksa salinan dokumen Standar Prosedur Operasional M Djamil, maka Ombudsman menyatakan telah terjadi maladministrasi dalam kasus ini," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Selasa.
Kasus ini sempat viral karena jenazah anak pelapor kemudian dibawa oleh pengendara Ojek Online dengan menggunakan sepeda motor, hingga kemudian Dewi Suriani melapor ke Ombudsman dan berharap ada perbaikan pelayanan pemulangan jenazah oleh RSUP M. Djamil.
Yefri menyampaikan pihaknya menemukan tidak ada kepastian lama waktu layanan pengurusan administrasi kepulangan jenazah di Ruang Rawat Inap RSUP M Djamil Padang dan terjadi penundaan berlarut.
Waktu yang diperlukan dalam mengurus administrasi kepulangan jenazah anak pelapor 3,5 jam, hal tersebut tidak sesuai dengan keterangan pihak RSUP M Djamil yang menyebutkan bahwa prosedurnya hanya dua jam saja, ini sebenarnya yang memicu jenazah akhirnya dibawa paksa oleh pengemudi ojek online menggunakan sepeda motor, kata dia.
Ia menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik salah satu komponen standar pelayanan adalah jangka waktu penyelesaian layanan.
Kemudian tidak terdapat informasi standar pelayanan pengurusan administrasi kepulangan jenazah dan standar pelayanan pengurusan Surat Perjanjian Utang Pasien, baik berupa elektronik dan non elektronik bagi keluarga yang tidak mampu di RSUP M Djamil Padang.
Baca juga: Diduga belum bayar biaya perawatan, jenazah Khalif dibawa pulang dengan ojek
Baca juga: Istri Wali Kota Padang fasilitasi pelunasan tunggakan pengobatan jenazah bayi Khalif
"Padahal informasi layanan cukup penting, agar masyarakat tidak bingung dan ada transparansi terhadap layanan sehingga tidak ada petugas yang melakukan penyimpangan prosedur," ujarnya.
Oleh sebab itu Ombudsman memberikan sejumlah saran kepada RSUP M Djamil yaitu menyusun dan menetapkan SPO Alur Dokumen INA-CBG’S Pasien Dengan Kepesertaan Umum, dengan memuat lama waktu penyelesaian layanan.
Kemudian merevisi standar prosedur operasional Alur Dokumen INA-CBG’S Pasien Dengan Kepesertaan JKN, dengan memasukkan lama waktu penyelesaian layanan.
Berikutnya merevisi Standar Prosedur Operasional Nomor:SPO-PRT-KEP-15 Revisi 1, tanggal Revisi 29 September 2011, tentang Merawat Jenazah/Bayi dengan memuat lama waktu penyelesaian pelayanan.
Selanjutnya melengkapi SPO tentang Perjanjian Utang Pasien dan menyediakan informasi layanan pengurusan Perjanjian Piutang Pasien bagi masyarakat kurang mampu, baik secara elektronik dan non elektronik.
Lalu menginformasikan standar layanan pengurusan administrasi kepulangan jenazah pada bagian administrasi Rawat Inap Anak, dan bagian Pemulasaran Jenazah.
Ombudsman memberikan waktu kepada pihak RSU P M Djamil untuk melaksanakan tindakan korektif dimaksud dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan .
Menanggapi hal itu Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi RSUP M Djamil Gustavianof menyampaikan terima kasih atas beberapa tindakan korektif yang perlu dilakukan rumah sakit,
Saya yakin ini masukan yang baik guna peningkatan layanan, ini masukan yang mahal bagi rumah sakit. Sebenarnya, beberapa tindakan korektif atau perbaikan standar pelayanan telah dilakukan, tapi memang belum semua, segera akan kami laporkan ke Ombudsman, katanya.
Sebelumnya Jenazah bayi berumur enam bulan penderita getah bening, Khalif Putra, dibawa pulang dari RSUP M Djamil menggunakan ojek daring karena terkendala biaya pada November 2019.
"Putra saya sudah meninggal sejak pukul 09.00 WIB, namun belum bisa dibawa pulang karena harus menyelesaikan administrasi," kata ibu dari korban yaitu Dewi Suriani.
Pada pemrosesan tertera biaya yang harus dibayar sekitar Rp24 juta.
Karena khawatir akan jenazah anak yang harus segera dikebumikan, maka salah seorang kerabat Dewi yang berprofesi sebagai ojek daring serta menemani di rumah sakit, langsung membawa bayi pulang menggunakan sepeda motor sebagai bentuk keprihatinan.
Baca juga: Direksi RSUP M Djamil Padang sepakat tanggulangi semua biaya perawatan Khalif
Baca juga: Orang tua Khalif laporkan RSUP M Djamil ke Ombudsman, ini fakta yang belum terungkap ke publik
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sejak Desember 2019, dengan meminta penjelasan kepada Bagian Rawat Inap Anak, Bagian Jenazah, dan Bagian Mobilisasi Dana RSUP M Djamil serta memeriksa salinan dokumen Standar Prosedur Operasional M Djamil, maka Ombudsman menyatakan telah terjadi maladministrasi dalam kasus ini," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Selasa.
Kasus ini sempat viral karena jenazah anak pelapor kemudian dibawa oleh pengendara Ojek Online dengan menggunakan sepeda motor, hingga kemudian Dewi Suriani melapor ke Ombudsman dan berharap ada perbaikan pelayanan pemulangan jenazah oleh RSUP M. Djamil.
Yefri menyampaikan pihaknya menemukan tidak ada kepastian lama waktu layanan pengurusan administrasi kepulangan jenazah di Ruang Rawat Inap RSUP M Djamil Padang dan terjadi penundaan berlarut.
Waktu yang diperlukan dalam mengurus administrasi kepulangan jenazah anak pelapor 3,5 jam, hal tersebut tidak sesuai dengan keterangan pihak RSUP M Djamil yang menyebutkan bahwa prosedurnya hanya dua jam saja, ini sebenarnya yang memicu jenazah akhirnya dibawa paksa oleh pengemudi ojek online menggunakan sepeda motor, kata dia.
Ia menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik salah satu komponen standar pelayanan adalah jangka waktu penyelesaian layanan.
Kemudian tidak terdapat informasi standar pelayanan pengurusan administrasi kepulangan jenazah dan standar pelayanan pengurusan Surat Perjanjian Utang Pasien, baik berupa elektronik dan non elektronik bagi keluarga yang tidak mampu di RSUP M Djamil Padang.
Baca juga: Diduga belum bayar biaya perawatan, jenazah Khalif dibawa pulang dengan ojek
Baca juga: Istri Wali Kota Padang fasilitasi pelunasan tunggakan pengobatan jenazah bayi Khalif
"Padahal informasi layanan cukup penting, agar masyarakat tidak bingung dan ada transparansi terhadap layanan sehingga tidak ada petugas yang melakukan penyimpangan prosedur," ujarnya.
Oleh sebab itu Ombudsman memberikan sejumlah saran kepada RSUP M Djamil yaitu menyusun dan menetapkan SPO Alur Dokumen INA-CBG’S Pasien Dengan Kepesertaan Umum, dengan memuat lama waktu penyelesaian layanan.
Kemudian merevisi standar prosedur operasional Alur Dokumen INA-CBG’S Pasien Dengan Kepesertaan JKN, dengan memasukkan lama waktu penyelesaian layanan.
Berikutnya merevisi Standar Prosedur Operasional Nomor:SPO-PRT-KEP-15 Revisi 1, tanggal Revisi 29 September 2011, tentang Merawat Jenazah/Bayi dengan memuat lama waktu penyelesaian pelayanan.
Selanjutnya melengkapi SPO tentang Perjanjian Utang Pasien dan menyediakan informasi layanan pengurusan Perjanjian Piutang Pasien bagi masyarakat kurang mampu, baik secara elektronik dan non elektronik.
Lalu menginformasikan standar layanan pengurusan administrasi kepulangan jenazah pada bagian administrasi Rawat Inap Anak, dan bagian Pemulasaran Jenazah.
Ombudsman memberikan waktu kepada pihak RSU P M Djamil untuk melaksanakan tindakan korektif dimaksud dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan .
Menanggapi hal itu Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi RSUP M Djamil Gustavianof menyampaikan terima kasih atas beberapa tindakan korektif yang perlu dilakukan rumah sakit,
Saya yakin ini masukan yang baik guna peningkatan layanan, ini masukan yang mahal bagi rumah sakit. Sebenarnya, beberapa tindakan korektif atau perbaikan standar pelayanan telah dilakukan, tapi memang belum semua, segera akan kami laporkan ke Ombudsman, katanya.
Sebelumnya Jenazah bayi berumur enam bulan penderita getah bening, Khalif Putra, dibawa pulang dari RSUP M Djamil menggunakan ojek daring karena terkendala biaya pada November 2019.
"Putra saya sudah meninggal sejak pukul 09.00 WIB, namun belum bisa dibawa pulang karena harus menyelesaikan administrasi," kata ibu dari korban yaitu Dewi Suriani.
Pada pemrosesan tertera biaya yang harus dibayar sekitar Rp24 juta.
Karena khawatir akan jenazah anak yang harus segera dikebumikan, maka salah seorang kerabat Dewi yang berprofesi sebagai ojek daring serta menemani di rumah sakit, langsung membawa bayi pulang menggunakan sepeda motor sebagai bentuk keprihatinan.
Baca juga: Direksi RSUP M Djamil Padang sepakat tanggulangi semua biaya perawatan Khalif
Baca juga: Orang tua Khalif laporkan RSUP M Djamil ke Ombudsman, ini fakta yang belum terungkap ke publik