Padang, (ANTARA) - Direksi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, Sumatera Barat menanggulangi biaya perawatan Khalif Putra (6 bulan) yang meninggal karena penyakit getah bening.

"Untuk biaya perawatan yang mencapai Rp25 juta rupiah itu, para direksi sepakat untuk menanggulanginya," kata Direktur M Djamil Padang Yusirwan Yusuf, dalam keterangan pers di Padang, Rabu.

Baca juga: Klarifikasi Perwakilan Ojek Daring atas tindakan memboyong jenazah dari RSUP M Djamil Padang

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kemampuan ekonomi dari orang tua bayi.

"Sumbangan ini sifatnya adalah pribadi dari direksi rumah sakit, sehingga keluarga tidak perlu lagi mencari dana," katanya.

Karena hal tersebut, ia menyampaikan tidak perlu lagi aksi penggalangan dana demi menebus biaya perawatan Khalif.

Sebelumnya Khalif adalah bayi berusia enam bulan yang meninggal di M Djamil pada Selasa (20/11).

Hanya saja pemulangan jenazah sempat menjadi sorotan publik karena disebut tersandung oleh biaya perawatan di rumah sakit. Namun hal tersebut sudah dibantah secara tegas oleh pihak rumah sakit.

Baca juga: Istri Wali Kota Padang fasilitasi pelunasan tunggakan pengobatan jenazah bayi Khalif

Pasalnya rumah sakit plat merah itu saat hendak memulangkan jenazah tidak pernah mengaitkan dengan uang perawatan, namun hanya mengurus administrasi rumah sakit.

Ia mengatakan tidak hanya kepada pasien Khalif saja, pada pasien lain pun pihak rumah sakit tetap berusaha mencarikan jalan keluar jika ada yang tidak sanggup membayar biaya perawatan.

"Perlu digarisbawahi administrasi itu bukan berupa uang, bahkan bisa hanya dengan meninggalkan KTP. Namun dengan catatan administrasi harus dilalui karena kami pun diperiksa BPK atau inspektorat," katanya.

Ia mengatakan ketika jenazah bayi tersebut dilarikan pulang menggunakan sepeda motor, salah seorang keluarga bayi tengah melalui proses administrasi didampingi pihak rumah sakit. (*)

Baca juga: Diduga belum bayar biaya perawatan, jenazah Khalif dibawa pulang dengan ojek

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024