Padang, (ANTARA) -  Istri Wali Kota Padang Harneli Bahar memfasilitasi pelunasan tunggakan pengobatan jenazah bayi Khalif Putra yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat M Djamil Padang setelah sebelumnya menderita sakit kelenjer getah bening.

Menurut Harneli di Padang, Selasa awalnya ia mendapat informasi ada jenazah bayi yang ditahan karena ada tunggakan pengobatan  sebesar Rp24 juta karena orang tuanya belum mampu melunasi.

Informasi tersebut viral di media akhirnya selaku  Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Padang, Harneli mencari tahu kebenaran informasi tersebut.

Ternyata informasi tersebut benar dan akhirnya Harneli langsung  menghubungi Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) Kota Padang dan Dirut  RSUP M Djamil Padang.

"Memang, ketika mendapatkan informasi itu saya langsung menelpon pihak Baznas agar dapat memberikan bantuan. Dan pihak Baznas mau membantu sebesar Rp10 juta. Dan kekurangan nantinya akan dicarikan lagi," katanya.

Saat menghubungi Dirut  RSUP M Djamil , Harneli  meminta keringanan untuk pihak keluarga sehingga yang dibayarkan bisa lebih sedikit dan lebih mudah untuk dicarikan. 

Sebelumnya jenazah bayi berumur enam bulan penderita getah bening, Khalif Putra dipulangkan paksa  dari rumah sakit menggunakan ojek daring karena diduga terkendala biaya.

"Putra saya sudah meninggal sejak pukul 09.00 WIB, namun belum bisa dibawa pulang karena harus menyelesaikan administrasi," kata ibu dari korban yaitu Dewi Suriani.


Karena khawatir akan jenazah anak yang harus segera dikebumikan, maka salah seorang kerabat Dewi yang berprofesi sebagai ojek daring serta  langsung membawa bayi pulang menggunakan sepeda motor sebagai bentuk keprihatinan.

Setelah sampai di rumah duka, langsung dilangsungkan prosesi jenazah dan selesai dikebumikan sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca juga: Diduga belum bayar biaya perawatan, jenazah Khalif dibawa pulang dengan ojek


Sementara Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, Sumatera Barat  membantah kalau pihaknya menahan kepulangan bayi Khalif Putra (6 bulan), karena persoalan biaya.

"Apa yang disebutkan itu tidak benar, karena faktanya yang terjadi adalah pengurusan administrasi bukan uang," kata Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUP M Djamil Padang Gustianof.


Ia mengatakan proses administrasi tersebut perlu dilakukan sebagai mekanisme dan pertanggungjawaban rumah sakit, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pasien.

Untuk persoalan Khalif, katanya, biaya yang perlu dibayar sekitar Rp24 juta, dan pasien tidak ditanggung oleh BPJS.

Oleh karena itu perlu dijalani administrasi, agar pasien yang tidak sanggup membayar bisa diurus surat jaminanannya.


"Dengan itu maka pasien tidak harus membayar di hari yang sama, namun haknya tetap bisa didapatkan dengan meninggalkan KTP saja. Dengan catatan, administrasi itu sudah dibuat," katanya.

Mengingat dengan kondisi khusus tersebut pihak rumah sakit juga mempunyai prosedur, dibuat rekam medis, dan proses lainnya hingga tingkat pejabat rumah sakit.

Baca juga: Penjelasan RSUP M Djamil terkait jenazah Khalif yang dibawa pulang dengan ojek
 

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Mario Sofia Nasution
Copyright © ANTARA 2024