Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat menyatakan pihaknya masih memeriksa saksi ahli terkait dugaan tambang ilegal yang dikelola PT Dempo Makmur Sejati di Kabupaten Pesisir Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra di Padang, Selasa mengatakan pihaknya baru memeriksa satu saksi ahli dan saksi tersebut dari Dinas Kehutanan Sumatera Barat
“Dalam kasus ini akan banyak saksi ahli yang kami minta keterangannya. Sekarang baru satu saksi ahli," katanya.
Menurut dia dalam waktu dekat, petugas akan kembali memeriksa tiga orang saksi ahli yang terdiri dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Dinas Lingkungan Hidup Sumbar dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca juga: Polda Sumbar "police line" mesin stone crusher PT Dempo
“Kami harus meminta keterangan semua mulai dari pihak perusahaan sudah kami mintai keterangan," katanya.
Ia memastikan kasus tambang ilegal tersebut akan diproses sesuai aturan hukum yang ada sampai tuntas. Menurut dia investor boleh melaksanakan investasi berupa tambang namun tentu tidak melanggar aturan yang ada.
Sebelumnya, personel Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memasang garis polisi pada mesin stone crusher atau mesin pemecah batu di lokasi pembangunan PLTMH PT Dempo Sumber Energi di Nagari Pelangai Gadang, Kabupaten Pesisir Selatan, Minggu.
Baca juga: Pemkab Pesisir Selatan: stone crusher Dempo belum miliki izin
Pemasangan garis polisi dilakukan karena pengoperasian mesin diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
Dalam kasus ini pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan hasil pemeriksaan dokumen perusahaan itu terbukti tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra di Padang, Selasa mengatakan pihaknya baru memeriksa satu saksi ahli dan saksi tersebut dari Dinas Kehutanan Sumatera Barat
“Dalam kasus ini akan banyak saksi ahli yang kami minta keterangannya. Sekarang baru satu saksi ahli," katanya.
Menurut dia dalam waktu dekat, petugas akan kembali memeriksa tiga orang saksi ahli yang terdiri dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Dinas Lingkungan Hidup Sumbar dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca juga: Polda Sumbar "police line" mesin stone crusher PT Dempo
“Kami harus meminta keterangan semua mulai dari pihak perusahaan sudah kami mintai keterangan," katanya.
Ia memastikan kasus tambang ilegal tersebut akan diproses sesuai aturan hukum yang ada sampai tuntas. Menurut dia investor boleh melaksanakan investasi berupa tambang namun tentu tidak melanggar aturan yang ada.
Sebelumnya, personel Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memasang garis polisi pada mesin stone crusher atau mesin pemecah batu di lokasi pembangunan PLTMH PT Dempo Sumber Energi di Nagari Pelangai Gadang, Kabupaten Pesisir Selatan, Minggu.
Baca juga: Pemkab Pesisir Selatan: stone crusher Dempo belum miliki izin
Pemasangan garis polisi dilakukan karena pengoperasian mesin diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
Dalam kasus ini pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan hasil pemeriksaan dokumen perusahaan itu terbukti tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP).