Semarang, (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah memeriksa 18 saksi dalam perkara Raja Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Totok Santosa, yang dinilai meresahkan masyarakat.

"Sudah 18 saksi diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna di Semarang, Kamis.

Baca juga: Janjikan kehidupan lebih baik, pengikut Raja Keraton Agung Sejagat dipungut puluhan juta

Para saksi yang sudah dimintai tersebut terdiri atas para korban penipuan serta warga yang resah dengan keberadaan keraton tersebut.

Dalam pengembangan penyidikan, kata dia, penyidik masih menelusuri pengakuan Totok Santosa yang diduga memiliki kerajaan serupa di tempat lain di luar Purworejo.

Baca juga: Terkait Pernyataan Raja Keraton Agung Sejagat, ini penjelasan sejarawan

Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, keraton lain tersebut berada di Klaten, Yogyakarta, dan Lampung.

"Di daerah-daerah itu pengakuannya juga memiliki pengikut namun jumlahnya tidak banyak," katanya.

Baca juga: Kasus Keraton Agung Sejagat, polisi libatkan guru besar sejarah

Totok dan permaisurinya Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 14 Januari 2020.

Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.

Baca juga: Ternyata Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat memiliki KTP Jakarta dan indekos di Yogyakarta

Tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya. (*)

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024