Perkembangan kasus Keraton Agung Sejagat, polisi telah periksa 18 saksi
Kamis, 16 Januari 2020 21:02 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar F.Sutisna (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang, (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah memeriksa 18 saksi dalam perkara Raja Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Totok Santosa, yang dinilai meresahkan masyarakat.
"Sudah 18 saksi diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna di Semarang, Kamis.
Baca juga: Janjikan kehidupan lebih baik, pengikut Raja Keraton Agung Sejagat dipungut puluhan juta
Para saksi yang sudah dimintai tersebut terdiri atas para korban penipuan serta warga yang resah dengan keberadaan keraton tersebut.
Dalam pengembangan penyidikan, kata dia, penyidik masih menelusuri pengakuan Totok Santosa yang diduga memiliki kerajaan serupa di tempat lain di luar Purworejo.
Baca juga: Terkait Pernyataan Raja Keraton Agung Sejagat, ini penjelasan sejarawan
Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, keraton lain tersebut berada di Klaten, Yogyakarta, dan Lampung.
"Di daerah-daerah itu pengakuannya juga memiliki pengikut namun jumlahnya tidak banyak," katanya.
Baca juga: Kasus Keraton Agung Sejagat, polisi libatkan guru besar sejarah
Totok dan permaisurinya Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 14 Januari 2020.
Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.
Baca juga: Ternyata Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat memiliki KTP Jakarta dan indekos di Yogyakarta
Tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya. (*)
"Sudah 18 saksi diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna di Semarang, Kamis.
Baca juga: Janjikan kehidupan lebih baik, pengikut Raja Keraton Agung Sejagat dipungut puluhan juta
Para saksi yang sudah dimintai tersebut terdiri atas para korban penipuan serta warga yang resah dengan keberadaan keraton tersebut.
Dalam pengembangan penyidikan, kata dia, penyidik masih menelusuri pengakuan Totok Santosa yang diduga memiliki kerajaan serupa di tempat lain di luar Purworejo.
Baca juga: Terkait Pernyataan Raja Keraton Agung Sejagat, ini penjelasan sejarawan
Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, keraton lain tersebut berada di Klaten, Yogyakarta, dan Lampung.
"Di daerah-daerah itu pengakuannya juga memiliki pengikut namun jumlahnya tidak banyak," katanya.
Baca juga: Kasus Keraton Agung Sejagat, polisi libatkan guru besar sejarah
Totok dan permaisurinya Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 14 Januari 2020.
Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.
Baca juga: Ternyata Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat memiliki KTP Jakarta dan indekos di Yogyakarta
Tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya. (*)
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
LKBN ANTARA salurkan bantuan untuk warga terdampak longsor di Banjarnegara Jateng
27 November 2025 22:46 WIB