Padang, (ANTARA) - Unit Opsnal Reskrim Kepolisian Sektor Nanggalo, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meringkus maling spesialis kupak rumah atas nama Suprianto (43) pada Sabtu (22/12) usai menjadi buruan polisi lima bulan terakhir.

"Usai ditangkap, pelaku langsung menjalani pemeriksaan secara intensif dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Nanggalo AKP Ridwan, di Padang, Minggu.

Tersangka diciduk petugas ketika sedang mandi di kediamannya di Jalan pinggir sungai brandon, Kecamatan Nanggalo, Padang.

Menariknya pada saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual oleh tersangka.

Barang bukti tersebut berupa tiga unit laptop yang diduga hasil curian.

Dari pemeriksaan sementara diketahui sejauh ini tersangka telah menjalankan aksinya di 16 lokasi yang berada di wilayah hukum Nanggalo.

"Itu baru pengakuan tersangka dari pemeriksaan sementara, dan akan terus kami kembangkan," katanya.

Tersangka merupakan maling yang menargetkan rumah warga untuk disatroni, dan barang hasil kejahatannya dijual ke luar Padang.

Polisi telah memburu tersangka sekitar lima bulan lamanya, namun ia dikenal licik dan suka berpindah-pindah tempat.

Tersangka dijerat dengan pidana karena melanggar  pasal 363 KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menjaga harta atau barang berharga agar terhindar dari tindakan pencurian.

Pihak kepolisian juga akan menggiatkan patroli untuk mengamankan lingkungan.


Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Mario Sofia Nasution
Copyright © ANTARA 2024