Muaro (ANTARA) - Dua pasar tradisional di Kabupaten Sijunjung, meliputi Pasar Tanjung Kaling dan Pasar Batuang Kecamatan Kamang Baru, masuk dalam 234 pasar tertib ukur dari 91 kabupaten/kota se-Indonesia, hsil dari penilaian Kementerian Perdagangan RI.
Masuk dua pasar di Sijunjung itu, berdasarkan ketetapan dari Kementeriaan Perdagangan Republik Indonesia pada 2019, di Bandung di Bandung, Jumat.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dagperinkop UKM) Sijunjung, Yulizar hadir pada kesempatan tersebut, untuk menerima penghargaan.
Menurut dia, Kementerian Perdagangan RI pada 2019 telah menetapkan dan meresmikan 234 Pasar Tertib Ukur dari 91 Kabupaten/Kota se Indonesia di Bandung, dua di antaranya pasar di Kabupaten Sijunjung.
“Dalam kesempatan yang sama juga ditetapkan 13 daerah Tertib Ukur se-Indonesia. Tujuannya untuk melindungi konsumen dari timbangan/takaran yang tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan,” ujarnya.
Kepala Dinas Dagperinkop UKM Sijunjung foto bersama usaia menerima penghargaan untuk dua pasar tertib ukur. (ist)
Penetapan pasar Tanjung Kaliang dan Pasar Sungai Batuang di Kabupaten Sijunjung ini berdasarkan hasil penilaian tim dari Badan Standarisasi Metrologi Legal Regional I Medan pada 8-9 September 2019.
"Sampai sekarang ini sudah ditetapkan 11 pasar tertib ukur di Kabupaten Sijunjung dan diharapakan pasar yang lainnya sebanyak 42 pasar lagi (dari 53 jumlah total pasar ), akan segera dilakukan pembinaan secara bertahap sehingga penetapan Kabupaten Sijunjung sebagai daerah pasar ukur akan dapat diwujudkan," harapnya.
Masuk dua pasar di Sijunjung itu, berdasarkan ketetapan dari Kementeriaan Perdagangan Republik Indonesia pada 2019, di Bandung di Bandung, Jumat.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dagperinkop UKM) Sijunjung, Yulizar hadir pada kesempatan tersebut, untuk menerima penghargaan.
Menurut dia, Kementerian Perdagangan RI pada 2019 telah menetapkan dan meresmikan 234 Pasar Tertib Ukur dari 91 Kabupaten/Kota se Indonesia di Bandung, dua di antaranya pasar di Kabupaten Sijunjung.
“Dalam kesempatan yang sama juga ditetapkan 13 daerah Tertib Ukur se-Indonesia. Tujuannya untuk melindungi konsumen dari timbangan/takaran yang tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan,” ujarnya.
"Sampai sekarang ini sudah ditetapkan 11 pasar tertib ukur di Kabupaten Sijunjung dan diharapakan pasar yang lainnya sebanyak 42 pasar lagi (dari 53 jumlah total pasar ), akan segera dilakukan pembinaan secara bertahap sehingga penetapan Kabupaten Sijunjung sebagai daerah pasar ukur akan dapat diwujudkan," harapnya.