Depok (ANTARA) - Majelis hakim sidang putusan gugatan perdata aset First Travel  (FT) di Pengadilan Negeri Kota Depok,Jawa Barat, ditunda karena musyawarah yang dilakukan hakim belum selesai.

Penundaan itu mengakibatkan seorang ibu yang menjadi korban First Travel pingsan.

"Sidang putusan kami tunda karena belum selesai melakukan musyawarah," kata Ketua Majelis Hakim Raymond Wahyudi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin.

Akibat ditundanya sidang perdata kasus FT tersebut, seorang ibu yang menjadi korban jamaah First Travel pingsan.

Teriakan Inalillahi dan Allahu Akbar menggema di ruang sidang hingga suasana menjadi riuh.

Zuherial yang juga menjadi korban First Travel mengaku kecewa dengan ditundanya pembacaan putusan tersebut.

Ia mengatakan, bersama rekan-rekannya mengajukan gugatan perdata First Travel kepada Andika Surahman dan juga Kejaksaan Agung dalam hal ini Kejaksaan Negeri Depok.

Sidang mulai digelar pada Maret 2019. Selama persidangan  juga banyak ditunda. Bahkan saat pembacaan putusan juga dilakukan penundaan.

Ia berharap  putusan sidang yang akan dilakukan pada 2 Desember 2019 dapat dikabulkan.

"Kalau gugatan dikabulkan maka saya akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden Jokowi," ujarnya. (*)


Pewarta : Feru Lantara
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024