Simpang Empat,- (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan 21.312 dukungan untuk calon bupati jalur perseorangan atau jalur independen untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah 2020.
Syarat dukungan itu harus tersebar minimal pada enam kecamatan dari 11 kecamatan yang ada.
"KPU sudah menggelar pleno penetapan dan sosialisasi mengenai calon dukungan perseorangan," kata Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan angka tersebut diambil berdasarkan aturan KPU sebesar 8,4 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu sebelumnya sebanyak 250.723 pemilih.
Ia mengaku sosialisi jumlah dan sebaran dukungan calon perseorangan dilakukan setelah KPU mengeluarkan putusan melalui mekanisme yang ada.
Sosialisasi itu melibatkan pemangku kepentingan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Partai Politik dan berbagai elemen lainnya.
Ia mengharapkan sosialisasi yang dilakukan mampu memberikan informasi kepada bakal calon yang akan maju melalui jalur perseorangan.
Pihaknya akan mengumumkan syarat dukungan calon perseorangan pada 26 November 2019.
"Penyerahan syarat dukungan untuk bakal calon independen akan dilakukan pada 11 Desember 2019 sampai 15 Maret 2020 mendatang," katanya.
Ia menambahkan selain dukungan KTP, masyarakat yang memberikan dukungan harus mengisi blanko B.1 KWK perseorangan dengan tujuan mengantisipasi dukungan dari Aparatur Sipil Negara atau penyelenggara negara.
Di dalam blanko tersebut juga terdapat item pekerjaan yang harus diisi oleh masyarakat yang memberikan dukungan.
Terkait wacana tentang bakal calon dari ASN atau anggota legislatif yang bisa cuti, pihaknya mengaku belum mendapatkan regulasi tentang hal itu.
KPU masih berpedoman kepada aturan sebelumnya. Jika membutuhkan informasi lebih lengkap masyarakat bisa mengakses situs KPU Pasaman Barat atau datang langsung ke kantor KPU.
Syarat dukungan itu harus tersebar minimal pada enam kecamatan dari 11 kecamatan yang ada.
"KPU sudah menggelar pleno penetapan dan sosialisasi mengenai calon dukungan perseorangan," kata Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan angka tersebut diambil berdasarkan aturan KPU sebesar 8,4 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu sebelumnya sebanyak 250.723 pemilih.
Ia mengaku sosialisi jumlah dan sebaran dukungan calon perseorangan dilakukan setelah KPU mengeluarkan putusan melalui mekanisme yang ada.
Sosialisasi itu melibatkan pemangku kepentingan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Partai Politik dan berbagai elemen lainnya.
Ia mengharapkan sosialisasi yang dilakukan mampu memberikan informasi kepada bakal calon yang akan maju melalui jalur perseorangan.
Pihaknya akan mengumumkan syarat dukungan calon perseorangan pada 26 November 2019.
"Penyerahan syarat dukungan untuk bakal calon independen akan dilakukan pada 11 Desember 2019 sampai 15 Maret 2020 mendatang," katanya.
Ia menambahkan selain dukungan KTP, masyarakat yang memberikan dukungan harus mengisi blanko B.1 KWK perseorangan dengan tujuan mengantisipasi dukungan dari Aparatur Sipil Negara atau penyelenggara negara.
Di dalam blanko tersebut juga terdapat item pekerjaan yang harus diisi oleh masyarakat yang memberikan dukungan.
Terkait wacana tentang bakal calon dari ASN atau anggota legislatif yang bisa cuti, pihaknya mengaku belum mendapatkan regulasi tentang hal itu.
KPU masih berpedoman kepada aturan sebelumnya. Jika membutuhkan informasi lebih lengkap masyarakat bisa mengakses situs KPU Pasaman Barat atau datang langsung ke kantor KPU.