Pulau Punjung, (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), AKBP Imram Amir menegaskan daerah setempat tidak dalam status darurat narkoba jika melihat tingkat penyalahgunaan narkotika di daerah itu. 

"Kalau ada yang bilang Dharmasraya darurat narkoba, tegas saya bantah di sini," katanya di Pulau Punjug, Rabu.

Menurut dia ada beberapa indikator suatu daerah dapat dikatakan dalam status darurat narkoba, misalnya banyaknya korban narkoba yang mengalami Overdosis (OD).

Selain itu, kata dia maraknya tempat hiburan malam, hingga suatu daerah menjadi pemasok narkotika ke sejumlah wilayah Indonesia.

"Sementara Dharmasraya selama ini hanya menjadi terget pemasok, kemudian kita juga tidak pernah mengungkap kasus dalam jumlah besar. Selain itu, yang paling penting kantor BNNK juga belum ada di Dharmasraya. Artinya, kalau darurat narkoba tidaklah," tegasnya. 

Ia berharap siapapun masyarakat yang ingin mengklaim kondisi suatu daerah harus disertakan dengan data yang valid, sehingga tidak menjadi informasi yang meresahkan bagi masyarakat. 

"Ya kalau darurat narkoba disampaikan datanya dong, jangan tiba-tiba bilang darurat tapi tanpa data. Tentu dengan klaim tersebut membuat citra Dharmasraya buruk dimata masyarakat luar," tegas dia. 

Ia menyebutkan kepolisian terus mencegah peredaran narkoba. Terlebih Dharmasraya dinilai cukup rawan karena menjadi perlintasan narkoba dari Pekanbaru dan Jambi.

"Dharmasraya merupakan pintu masuk Sumbar, sebagai daerah perlintasan barang haram saya nilai sangat mudah beredar. Namun demikian, kita akan terus melakukan pengembangan untuk mengurangi penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Polres Dharmasraya juga berhasil meringkus sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dalam kurun waktu 2 September hingga 23 Oktober 2019.

"Dari pengungkapan ini diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 10,75 gram, dan ganja 9,2 gram," kata Imran Amir didampingi Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus narkoba. (*)

Pewarta : Ilka Jensen
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024