Alasan kesehatan, Sidang Kivlan Zen kembali ditunda
Kamis, 17 Oktober 2019 18:44 WIB
Sidang lanjutan kasus penguasaan senjata api ilegal Kivlan Zen yang tidak dihadiri oleh terdakwa selama dua kali berturut- turut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019). (ANTARA/Livia Kristianti)
Jakarta (ANTARA) - Sidang terdakwa kasus penguasaan senjata api ilegal Mayor Jendral (Purn) TNI Kivlan Zen kembali ditunda karena pria berusia 72 tahun itu masih dalam perawatan RSPAD Gatot Subroto.
"Jadi sidang perkara dengan nomor 960 atas Kivlan Zen kita tunda hingga ada laporan perkembangan kesehatan dari yang bersangkutan, demikian sidang selesai dan sidang ditutup," kata Hakim Ketua Hariono dalam persidangan lanjutan yang dilakukan tanpa kehadiran Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Dengan demikian, sidang itu merupakan kedua kalinya ditunda karena terdakwa tidak hadir ke persidangan dengan alasan yang sama.
Berdasarkan informasi Jaksa Penuntut Umum Fahtoni, Kivlan Zen masih dalam kondisi pemulihan dan memerlukan perawatan dari dokter usai pengangkatan serpihan granat nanas di kakinya.
Keterangan tersebut diperkuat dengan surat yang disampaikan Fahtoni dalam persidangan bahwa menurut dokter Lukman Maruf yang menangani Kivlan Zen, pasiennya itu masih membutuhkan perawatan di Rumah Sakit pascaoperasi.
Fahtoni mengatakan Jaksa akan mengirimkan surat kepada dokter Lukman pada periode tiga hingga tujuh hari ke depan untuk mengetahui kondisi kesehatan terdakwa terbaru.
Hakim Ketua Hariono memutuskan untuk menunda sidang sampai waktu yang tidak ditentukan atau setidaknya hingga kesehatan Kivlan Zen sudah pulih total tanpa perlu didampingi dokter di ruang sidang.
Baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum terdakwa Kivlan Zen sepakat dengan hasil tersebut.
Oleh karena putusan itu, jadwal sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa masih belum diketahui.
Sebelumnya, Kivlan Zen terakhir kali menghadiri sidang pada Kamis (3/10) dengan agenda pembacaan eksepsi.
Namun sidang harus berakhir ditunda karena Jaksa Penuntut Umum merasa keberatan dengan status advokat dari Penasehat Hukum terdakwa yaitu Tonin Tachta.
Selain itu, sidang ditunda karena kondisi kesehatan Kivlan Zen yang tidak baik sehingga Hakim Ketua memutuskan membantarkan persidangan yang dijalani pria berusia 72 tahun itu dan mengizinkan Kivlan melakukan operasi pengangkatan serpihan granat nanas di kakinya.
Kivlan Zen ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan kasus kepemilikan senjata ilegal.
Dalam sidang perdana, Kivlan Zen dijerat dua pasal dengan dakwaan pertama yaitu pasal 1 ayat (1) UU no.12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan kedua yaitu pasal 1 ayat (1) UU no.12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
"Jadi sidang perkara dengan nomor 960 atas Kivlan Zen kita tunda hingga ada laporan perkembangan kesehatan dari yang bersangkutan, demikian sidang selesai dan sidang ditutup," kata Hakim Ketua Hariono dalam persidangan lanjutan yang dilakukan tanpa kehadiran Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Dengan demikian, sidang itu merupakan kedua kalinya ditunda karena terdakwa tidak hadir ke persidangan dengan alasan yang sama.
Berdasarkan informasi Jaksa Penuntut Umum Fahtoni, Kivlan Zen masih dalam kondisi pemulihan dan memerlukan perawatan dari dokter usai pengangkatan serpihan granat nanas di kakinya.
Keterangan tersebut diperkuat dengan surat yang disampaikan Fahtoni dalam persidangan bahwa menurut dokter Lukman Maruf yang menangani Kivlan Zen, pasiennya itu masih membutuhkan perawatan di Rumah Sakit pascaoperasi.
Fahtoni mengatakan Jaksa akan mengirimkan surat kepada dokter Lukman pada periode tiga hingga tujuh hari ke depan untuk mengetahui kondisi kesehatan terdakwa terbaru.
Hakim Ketua Hariono memutuskan untuk menunda sidang sampai waktu yang tidak ditentukan atau setidaknya hingga kesehatan Kivlan Zen sudah pulih total tanpa perlu didampingi dokter di ruang sidang.
Baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum terdakwa Kivlan Zen sepakat dengan hasil tersebut.
Oleh karena putusan itu, jadwal sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa masih belum diketahui.
Sebelumnya, Kivlan Zen terakhir kali menghadiri sidang pada Kamis (3/10) dengan agenda pembacaan eksepsi.
Namun sidang harus berakhir ditunda karena Jaksa Penuntut Umum merasa keberatan dengan status advokat dari Penasehat Hukum terdakwa yaitu Tonin Tachta.
Selain itu, sidang ditunda karena kondisi kesehatan Kivlan Zen yang tidak baik sehingga Hakim Ketua memutuskan membantarkan persidangan yang dijalani pria berusia 72 tahun itu dan mengizinkan Kivlan melakukan operasi pengangkatan serpihan granat nanas di kakinya.
Kivlan Zen ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan kasus kepemilikan senjata ilegal.
Dalam sidang perdana, Kivlan Zen dijerat dua pasal dengan dakwaan pertama yaitu pasal 1 ayat (1) UU no.12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan kedua yaitu pasal 1 ayat (1) UU no.12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Pewarta : Livia Kristianti
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Rumah sakit bukan tempat balas budi politik, ujar Direktur RSUD M. Zen Pessel
02 November 2021 17:50 WIB, 2021
Manajemen RSUD Dr M Zein Painan rencanakan penambahan ruanng rawatan pasien COVID-19
21 July 2021 21:49 WIB, 2021
Meski kondisi kesehatan kurang prima, Kivlan Zen hadiri sidang pembacaan eksepsi
18 December 2019 11:34 WIB, 2019
Sidang Kivlan Zen dijadwalkan pukul 10.00 WIB, agenda pembacaan eksepsi
03 October 2019 10:28 WIB, 2019
Gugatan praperadilan pertama ditolak hakim, kuasa hukum Kivlan Zen bakal ajukan gugatan lagi
30 July 2019 14:56 WIB, 2019
Pengadilan akan bacakan putusan praperadilan Kivlan Zen, berikut kronologis kasusnya
30 July 2019 7:28 WIB, 2019
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polres-Pemkab Pasaman Barat tingkatkan penyuluhan cegah kekerasan perempuan dan anak
11 February 2026 19:49 WIB