Pulau Punjung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten/kota dalam operasi sikat yang digelar pada 5 sampai 18 September 2019.
"Jadi, satu dari dua tersangka pencuri kendaraan bermotor ini juga beraksi di luar wilayah Dharmasraya," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dalam jumpa pers pengungkapan kasus oleh Polres, setempat di Pulau Punjung, Selasa.
Ia mengatakan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor yang tangkap yakni, Akisman (30) dan Irawadi (38) asal Nagari (Desa Adat) Bonjol, Kecamatan Koto Besar.
Ia mengungkapkan Akisman atau akis adalah tersangka yang pernah melakukan pencurian di beberapa wilayah Sumbar, seperti Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, dan Kota Pariaman.
Ia menyebutkan dari tangan tersangka berhasil diamankan sembilan unit motor berbagai merek.
"Dari sembilan perkara ini, tersangka juga melakukan pencurian dengan melakukan perampasan terhadap korban atau pencurian dengan kekerasan," katanya.
Menurut dia modus pencurian yang oleh tersangka dilakukan secara profesional dan lebih terencana. Artinya ada pola baru dalam upaya mengelabui petugas.
"Kalau biasanya kan hasil curian ini langsung dijual, kalau sekarang mesinnya dipreteli dulu, lalu antara mesin motor yang satu dipindah dengan yang lainnya, jadi saat dilakukan pengecekan nomor rangka mesin berbeda dengan jenis motor. Ini modus baru yang dilakukan tersangka sebelum menjual hasil curian," katanya.
Selain pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor, kata dia jajaran Satreskrim dan polsek juga menangkap dua pelaku pencuri televisi warga.
Ia menyebutkan dua pelaku tersebut yakni, Anggra Hidayat (27) asal Jorong Pasar Lama Nagari IV Koto Pulau Punjung. Barang bukti satu unit televisi merek Sharp ukuran 43 inci.
Selanjutnya tersangka Jeri (24) asal Nagari Padakuan, Kecamatan Koto Salak. Barang bukti satu unit televisi ukuran 32 inci dan digital merek Tanaka.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363, 365 KUHP dengan ancaman hukuman enam sampai sembilan tahun penjara. (*)
"Jadi, satu dari dua tersangka pencuri kendaraan bermotor ini juga beraksi di luar wilayah Dharmasraya," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dalam jumpa pers pengungkapan kasus oleh Polres, setempat di Pulau Punjung, Selasa.
Ia mengatakan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor yang tangkap yakni, Akisman (30) dan Irawadi (38) asal Nagari (Desa Adat) Bonjol, Kecamatan Koto Besar.
Ia mengungkapkan Akisman atau akis adalah tersangka yang pernah melakukan pencurian di beberapa wilayah Sumbar, seperti Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, dan Kota Pariaman.
Ia menyebutkan dari tangan tersangka berhasil diamankan sembilan unit motor berbagai merek.
"Dari sembilan perkara ini, tersangka juga melakukan pencurian dengan melakukan perampasan terhadap korban atau pencurian dengan kekerasan," katanya.
Menurut dia modus pencurian yang oleh tersangka dilakukan secara profesional dan lebih terencana. Artinya ada pola baru dalam upaya mengelabui petugas.
"Kalau biasanya kan hasil curian ini langsung dijual, kalau sekarang mesinnya dipreteli dulu, lalu antara mesin motor yang satu dipindah dengan yang lainnya, jadi saat dilakukan pengecekan nomor rangka mesin berbeda dengan jenis motor. Ini modus baru yang dilakukan tersangka sebelum menjual hasil curian," katanya.
Selain pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor, kata dia jajaran Satreskrim dan polsek juga menangkap dua pelaku pencuri televisi warga.
Ia menyebutkan dua pelaku tersebut yakni, Anggra Hidayat (27) asal Jorong Pasar Lama Nagari IV Koto Pulau Punjung. Barang bukti satu unit televisi merek Sharp ukuran 43 inci.
Selanjutnya tersangka Jeri (24) asal Nagari Padakuan, Kecamatan Koto Salak. Barang bukti satu unit televisi ukuran 32 inci dan digital merek Tanaka.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363, 365 KUHP dengan ancaman hukuman enam sampai sembilan tahun penjara. (*)