Pulau Punjung, (ANTARA) - Tersangka pembunuhan di kamp Afdeling A Perkebunan Sawit PT SAK Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat Sari Isa (42) asal Nias dengan korban Thenzeko Nduru memperagakan 11 adegan pada rekonstruksi kasus tersebut, Kamis. 

Rekonstruksi dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kamp Afdeling A Perkebunan Sawit PT SAK Muaro Timpeh Nagari Muaro Sopan, Kecamatan Padang Laweh, dan mendapat pengawalan ketat personel kepolisian. 

Seluruh adegan sesuai dengan keterangan dalam BAP atau penjelasan pelaku saat diperiksa pada 2 September 2019. Artinya, tidak ada adegan baru dalam rekonstruksi. 

Baca juga: Membela diri, istri kapak kepala suami di Dharmasraya

"Melihat hasil rekostruksi menetapkan istri korban Sari Isa sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amin, melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto di Pulau Punjung, Kamis.

Ia menyebutkan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan termasuk melihat alur peristiwa sebelum pelaku menghabisi nyawa korban dengan sebilah kampak.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, jelas tersangka yang menghabisi nyawa korban ini,” tegasnya. 

Baca juga: Polisi Dharmasraya bongkar makam untuk otopsi jenazah korban pembunuhan

Ia mengatakan setelah proses rekonstruksi selanjutnya polisi akan melengkapi berkas ke Kejaksaan.

Atas kejadian tersebut tersangka dijerat pasal 338 Jo 56 Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara salah seorang keluarga korban, Tmazisokhi Nduru (39) yang ikut menyaksikan rekonstruksi meminta pelaku dihukum sesuai tindakan yang dilakukannya.

"Saya berharap dihukum seberat-beratnya, karena telah menghilangkan nyawa kakak saya," katanya. (*)

Pewarta : Ilka Jensen
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024