Pulau Punjung (ANTARA) - Polres Dharmasraya, Sumatera Barat mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Sari Isa (42) terhadap suaminya Thenzeko Nduru, di Afdeling A Perkebunan Sawit PT SAK Muaro Timpeh Nagari Muaro Sopan, Kecamatan Padang Laweh.
"Pembunuhan ini dilakukan istri korban sekitar dua bulan lalu atau tepatnya 23 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah KEM Afdeling A PT SAK Mauro Timpeh," kata Kapolres Dharmasraya, AKPB Imran Amir didampingi Kasat Reskrim Suyanto saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Pulau Punjung, Senin.
Ia mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal dari laporan saudara korban Bazisokhi Nduru atau Yaman ke Satreskrim Polres Dharmasraya pada 1 September 2019.
"Jadi saudara Yaman ini mengetahui kalau korban ini dibunuh setelah dihubungi rekannya yang bekerja di perusahaan PT SAK bernama Samara," ungkap dia.
Ia menjelaskan sebelum melakukan pembunuhan tersangka sempat menerima perlakuan tindakan Kekerasan Rumah Dalam Tangga (KDRT) dari korban ketika pulang dalam keadaan mabuk.
"Jadi malam itu pelaku ini sedang mencuci di kamar mandi, lalu tiba-tiba korban marah-marah saat pulang dan berupaya memukul sehingga tersangka berupaya menghindar dan lari bersama anaknya ke rumah tetangga," ujar dia.
Setelah sempat tenang, kata dia kejadian itu berlanjut saat tersangka kembali ke rumah dengan niat baik untuk mengajak korban makan bersama.
Namun, lanjutnyaa korban kembali marah-marah dan mengambil sebilah kapak lalu berupaya menghabisi nyawa istrinya. Namun dengan perlawan yang dilakukan kapak tersebut direbut oleh istri.
"Pada saat itulah, istrinya langsung mengapak suaminya pada bagian kepala dengan alasan membela diri," tegas dia.
Setengah jam setelah menghabisi nyawa suaminya tersangka mengubur korban di belakang rumahnya.
"Penguburan korban dibantu oleh dua orang anaknya Viktor Nduru (24) dan Pembagi Hati Nduru (20) atas permintaan dari tersangka," ungkap dia.
Tersangka dan barang bukti berupa kapak dengan panjang 50 centimeter, cangkul, dan batu telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara ke dua anak diperiksa sebagai saksi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 Jo 56 Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pembunuhan ini dilakukan istri korban sekitar dua bulan lalu atau tepatnya 23 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah KEM Afdeling A PT SAK Mauro Timpeh," kata Kapolres Dharmasraya, AKPB Imran Amir didampingi Kasat Reskrim Suyanto saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Pulau Punjung, Senin.
Ia mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal dari laporan saudara korban Bazisokhi Nduru atau Yaman ke Satreskrim Polres Dharmasraya pada 1 September 2019.
"Jadi saudara Yaman ini mengetahui kalau korban ini dibunuh setelah dihubungi rekannya yang bekerja di perusahaan PT SAK bernama Samara," ungkap dia.
Ia menjelaskan sebelum melakukan pembunuhan tersangka sempat menerima perlakuan tindakan Kekerasan Rumah Dalam Tangga (KDRT) dari korban ketika pulang dalam keadaan mabuk.
"Jadi malam itu pelaku ini sedang mencuci di kamar mandi, lalu tiba-tiba korban marah-marah saat pulang dan berupaya memukul sehingga tersangka berupaya menghindar dan lari bersama anaknya ke rumah tetangga," ujar dia.
Setelah sempat tenang, kata dia kejadian itu berlanjut saat tersangka kembali ke rumah dengan niat baik untuk mengajak korban makan bersama.
Namun, lanjutnyaa korban kembali marah-marah dan mengambil sebilah kapak lalu berupaya menghabisi nyawa istrinya. Namun dengan perlawan yang dilakukan kapak tersebut direbut oleh istri.
"Pada saat itulah, istrinya langsung mengapak suaminya pada bagian kepala dengan alasan membela diri," tegas dia.
Setengah jam setelah menghabisi nyawa suaminya tersangka mengubur korban di belakang rumahnya.
"Penguburan korban dibantu oleh dua orang anaknya Viktor Nduru (24) dan Pembagi Hati Nduru (20) atas permintaan dari tersangka," ungkap dia.
Tersangka dan barang bukti berupa kapak dengan panjang 50 centimeter, cangkul, dan batu telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara ke dua anak diperiksa sebagai saksi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 Jo 56 Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.