Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat meminta seluruh pemerintahan desa di daerah itu membangunan taman bermain anak guna menambah fasilitas permainan yang miliki daerah itu.

 

"Permintaan ini telah kami sampaikan kepada pemerintah desa ketika rapat koordinasi dengan pemerintahan desa beberapa waktu lalu," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pariaman Nazifah di Pariaman, Sabtu.

 

Ia menyebutkan saat ini di kota itu setidaknya terdapat empat taman bermain untuk anak yang dilengkapi dengan wahana yaitu terletak di Pantai Cermin, Pantai Gandoriah, di Kantor Desa Apar, dan Kantor Kecamatan Pariaman Timur.

 

Namun, menurutnya jumlah taman bermain tersebut perlu ditambah atau ada di setiap desa dan kecamatan agar dapat mengakomodir anak yang ada di desa.

 

"Lagian taman bermain ini dapat menentukan pertumbuhan anak dan hal ini sebagai bentuk pemenuhan hak anak," katanya.

 

Ia menyebutkan biaya untuk satu taman bermain diperkirakan antara Rp100 juta hingga Rp200 juta yang menurutnya dapat dianggarkan melalui dana desa.

 

"Jika pemerintahan desa kesulitan mencari pihak untuk pemesanan wahana tersebut, maka silakan berkoordinasi dengan kami, nanti kami bantu," ujarnya.

 

Ia menyampaikan saat ini sudah banyak desa yang menganggarkan dana untuk membangun taman bermain anak namun beberapa di antaranya terkendala lokasi kantor desa yang sempit.


Menurutnya hal itu dapat diatasi memanfaatkan halaman di pos pemuda atau lahan terlantar yang ada di desa masing-masing.

 

Ia mengatakan dengan banyaknya taman bermain anak yang dilengkapi dengan wahana tersebut maka dapat memperkuat daerah itu sebagai Kota Layak Anak (KLA) dengan kategori Madya.
 

"Mudah-mudahan dengan banyaknya taman bermain maka tahun depat mendapat KLA kategori Nindya," tambahnya.
 

Sebelumnya Pemko Pariaman menargetkan 2020 meraih KLA kategori nindya karena telah memiliki persyaratan untuk mencapai tingkatan itu.
 

"Sebenarnya tahun ini Pariaman sudah mendapatkan KLA kategori nindya namun ada kesalahan menginput data," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Pariaman Nazifah di Pariaman, Kamis. 
 

Ia mengatakan kesalahan tersebut karena pihaknya tidak mengelompokkan berkas persyaratan berdasarkan klaster sehingga juri hanya memberikan kategori madya. 
 

Ia menyampaikan untuk 2020 pihaknya akan melengkapi data secara terperinci dan terkelompok mulai dari tingkat kota hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. (*)

 


Pewarta : Aadiaat MS
Editor : Miko Elfisha
Copyright © ANTARA 2024