Padang,  (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar), berencana menggunakan auditor internal untuk menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Solok tahun anggaran 2009 dan 2010, jika penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan tidak kunjung keluar.

"Kami masih menunggu hasil penghitungan dari BPK RI yang sudah dimintakan sebelumnya, namun jika tak kunjung keluar (hasil audit) maka ada opsi menggunakan auditor internal," kata Kepala Kejati Sumbar Priyanto, di Padang, Jumat.

Ia mengatakan penggunaan auditor internal itu dilakukan agar kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani pihaknya bisa segera dituntaskan.

"Kami berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus yang sedang ditangani, sehingga kepastian hukum bisa segera didapatkan," katanya.

Saat ini Kejati menunggu penghitungan kerugian negara dari BPK, mengingat kerugian negara adalah salah satu unsur yang termuat dalam Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

Koordinasi terus dilakukan dengan BPK, terakhir dilakukan pengiriman surat dari kejaksaan pada pertengahan Agustus.

Hasil audit tersebut juga bakal menjadi acuan berapa uang negara yang harus dikembalikan dalam kasus.

Kejaksaan berharap BPK segera mengeluarkan hasil penghitungan tersebut sehingga proses kasus bisa dinaikkan ke tahap penuntutan.

Selama penyidikan pihak kejaksaan sudah memeriksa enam puluh lebih saksi, dan menetapkan dua tersangka yaitu Y bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan DT bertindak sebagai Pengguna Anggaran di DPKKA Kabupaten Solok.

Para tersangka dijerat karena melanggar pasal 2, dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari penyidikan yang sudah berjalan, terungkap beberapa modus dalam kasus itu yaitu dengan cara mencairkan dana Bansos, namun tidak diserahkan atau hanya diserahkan sebahagian kepada kelompok penerima.

Berdasarkan penghitungan sementara, kasus itu diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp400 juta.
 

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024