Polisi tembakkan watercannon, demo mahasiswa di DPR ricuh
Selasa, 24 September 2019 17:12 WIB
Sekelompok mahasiswa berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). (ANTARA/Boyke Ledy)
Jakarta, (ANTARA) - Polisi menembakkan watercannon untuk membubarkan mahasiswa yang berusaha merangsek ke Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa.
Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian, mahasiswa berusaha menjebol pintu gerbang Gedung DPR/MPR RI sebelah kanan.
Kemudian, petugas menghalau para mahasiswa yang memaksa masuk gedung wakil rakyat itu, selain itu pendemo juga melemparkan barang berupa botol air mineral dan batu ke arah polisi.
Saat ini, polisi masih memblokade pintu masuk Gedung DPR/MPR RI, seraya mengimbau agar pengunjuk rasa tidak bertindak anarkis.
Sebelumnya, sejumlah rancangan undang-undang sedang digodok DPR RI dan pemerintah diprotes mahasiswa. Beberapa diantaranya RUU Pertanahan, Revisi UU KPK, RUU Pemasyarakatan dan RKUHP.
Sejumlah pasal di RKUHP mengundang kritik dan protes dari sejumlah kalangan. Presiden Joko Widodo dan DPR sepakat menunda pengesahan RKUHP yang direncanakan bakal paripurna pada Selasa.
Beberapa pasal kontroversial dalam RKUHP dimaksud seperti pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal perzinahan, aborsi, kumpul kebo hingga pasal tentang korupsi. (*)
Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian, mahasiswa berusaha menjebol pintu gerbang Gedung DPR/MPR RI sebelah kanan.
Kemudian, petugas menghalau para mahasiswa yang memaksa masuk gedung wakil rakyat itu, selain itu pendemo juga melemparkan barang berupa botol air mineral dan batu ke arah polisi.
Saat ini, polisi masih memblokade pintu masuk Gedung DPR/MPR RI, seraya mengimbau agar pengunjuk rasa tidak bertindak anarkis.
Sebelumnya, sejumlah rancangan undang-undang sedang digodok DPR RI dan pemerintah diprotes mahasiswa. Beberapa diantaranya RUU Pertanahan, Revisi UU KPK, RUU Pemasyarakatan dan RKUHP.
Sejumlah pasal di RKUHP mengundang kritik dan protes dari sejumlah kalangan. Presiden Joko Widodo dan DPR sepakat menunda pengesahan RKUHP yang direncanakan bakal paripurna pada Selasa.
Beberapa pasal kontroversial dalam RKUHP dimaksud seperti pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal perzinahan, aborsi, kumpul kebo hingga pasal tentang korupsi. (*)
Pewarta : Taufik Ridwan, Livia Kristianti dan Boyke
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mahasiswa KKN Kebencanaan Unand edukasi sikat gigi dan cuci tangan pada anak TK Koto Tuo
04 February 2026 10:31 WIB
Mahasiswa KKN reguler Unand I adakan sosialisasi teknologi pertanian tanaman aren di SMPN 1 Palambayan Agam
02 February 2026 14:39 WIB
Pengurus Pusat IKA FK Unand 2025-2030 dikukuhkan, "haramkan" ada mahasiswa putus kuliah karena biaya
01 February 2026 19:48 WIB
Mahasiswa UIN Mahmud Yunus Batusangkar gelar aksi simbolik protes jalan provinsi berlubang
30 January 2026 17:07 WIB