Denpasar (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar masih menemukan peredaran kopi ilegal di warung-warung yang beroperasi pada malam hari.
Kepala BBPOM Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni di Denpasar, Jumat, mengatakan bahwa selama Agustus balai menemukan delapan kasus peredaran kopi ilegal di Bajra, Tabanan dan delapan kasus serupa di Kabupaten Jembrana.
"Untuk kopi itu sudah kami sita, dan kami melakukan upaya penegakan hukum, tapi bukan kopi jantan saja, melainkan bersamaan dengan temuan lainnya, itemnya banyak, itu bagian dari barang buktinya," katanya.
Ia mengatakan kopi-kopi tersebut disita karena tidak berizin edar, tidak memenuhi syarat mutu, atau mengandung bahan kimia obat.
Menurut dia, berkas tersangka penjual kopi ilegal di Jembrana serta barang buktinya sudah diserahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, ia menjelaskan, orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan dikenai denda paling banyak Rp1,5 Miliar.
Menurut ketentuan dalam undang-undang itu, orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan dikenai denda paling banyak Rp1 miliar.
BBPOM mengimbau warga hanya membeli produk yang sudah terdaftar dan memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Kepala BBPOM Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni di Denpasar, Jumat, mengatakan bahwa selama Agustus balai menemukan delapan kasus peredaran kopi ilegal di Bajra, Tabanan dan delapan kasus serupa di Kabupaten Jembrana.
"Untuk kopi itu sudah kami sita, dan kami melakukan upaya penegakan hukum, tapi bukan kopi jantan saja, melainkan bersamaan dengan temuan lainnya, itemnya banyak, itu bagian dari barang buktinya," katanya.
Ia mengatakan kopi-kopi tersebut disita karena tidak berizin edar, tidak memenuhi syarat mutu, atau mengandung bahan kimia obat.
Menurut dia, berkas tersangka penjual kopi ilegal di Jembrana serta barang buktinya sudah diserahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, ia menjelaskan, orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan dikenai denda paling banyak Rp1,5 Miliar.
Menurut ketentuan dalam undang-undang itu, orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan dikenai denda paling banyak Rp1 miliar.
BBPOM mengimbau warga hanya membeli produk yang sudah terdaftar dan memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.