Lubuksikaping (ANTARA) - Sebanyak 14 pedagang di kawasan taman wisata alam (TWA) Rimbo Panti, Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, ternyata sudah mendapat restu mendirikan lapak (Bangunan) dari pihak BKSDA Sumatera Barat.
Informasi tersebut terungkap saat belasan pelaku usaha di TWA Rimbo Panti ini menghadiri musyawarah nagari tentang pengelolaan TWA Rimbo Panti, di Aula Walinagari Panti, Rabu (4/9).
Hadir, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Porapar) Pasaman, Linggoman Siregar, Kepala BKSDA Sumbar, Erly Sukrismanto, Camat Panti, Aswar, Kapolsek Panti Iptu Edwin, Ketua KAN Nagari Panti, Efendi Datuk Bosar, ninik mamak dan pelaku usaha TWA.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat, Erly Sukrimanto mengatakan, sebanyak 14 pelaku usaha (Pedagang) di kawasan taman wisata alam Rimbo Panti sudah mengantongi izin mendirikan lapak. Para pelaku usaha itu tergabung dalam Forum Pedagang TWA Rimbo Panti.
"Hanya ada 14 pedagang kuliner yang kita beri izin. Lebih dari itu, tidak boleh ada bangunan baru atau pelaku usaha yang mendirikan lapak baru disepanjang kawasan TWA Rimbo Panti. Itu illegal," katanya.
Pemberian izin pendirian bangunan untuk usaha kuliner itu hanya diperbolehkan disepanjang taman wisata alam, sesuai design tapak pengembangan taman wisata alam Rimbo Panti. Itu, guna meningkatkan kunjungan wisatawan.
"Disepanjang jalan ini, TWA. Dibelakang sana, kiri-kanan itu cagar alam. Cagar alam ini sudah jelas aturannya. Jadi, wisata alam ini yang akan kita kelola," katanya kepada Antara.
Sebetulnya, kata dia, kewenangan pengelolaan di kawasan cagar alam itu ada di tangan BKSDA. Namun, pihaknya tidak bisa semena-semena. Melainkan harus bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat dan juga warga.
"BKSDA juga tidak semena-mena. BKSDA tidak bisa bekerja sendirian, jadi harus bersama-sama. Kebetulan warga disini (Panti) sangat antusias ingin ikut mengelola potensi tersebut," ungkap Erly.
Erly menambahkan, pihaknya akan memberikan perizinan bagi para pengelola perorangan di Taman Wisata Alam tersebut. Sehingga aktivitas para pedagang di kawasan itu memiliki legalitas.
"Kita akan memberikan, apa namanya, untuk mengelola kebersamaan melalui perizinan. Izin itu ada dua, pertama Izin Usaha Sarana Pendirian Usaha Sarana dan Izin Usaha Penyediaan Jasa," katanya.
Setiap warga negara berhak mengelola taman wisata alam tersebut. Namun, kata dia, pengelola harus patuh pada aturan dan tidak boleh sembarangan orang.
"Baiknya pengelolaannya harus lewat badan usaha atau koperasi. Kalau perorangan, itu tidak boleh. Bagusnya lewat koperasi lah," ujarnya.
Ketua Forum Pedagang TWA Rimbo Panti, Efrizal Saputra menegaskan, bahwa aktivitas mereka di kawasan taman wisata alam tersebut legal. Karena sudah mengantongi izin dari pihak BKSDA Sumatera Barat sebagai penguasa kawasan.
"Alhamdulillah, kami ini sudah mengantongi izin. Mana mungkinlah kami berani mendirikan bangunan, lalu bebas berjualan disitu jika izin belum dikantongi. Bisa-bisa kami digusur nanti," tandas Ef.
Permohonan pendaftaran Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) oleh forum pedagang TWA Rimbo Panti kepada pihak BKSDA Sumatera Barat, sudah diterima dan dinyatakan lengkap, sesuai dengan Permenhut Nomor 48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam untuk Perorangan.
Informasi tersebut terungkap saat belasan pelaku usaha di TWA Rimbo Panti ini menghadiri musyawarah nagari tentang pengelolaan TWA Rimbo Panti, di Aula Walinagari Panti, Rabu (4/9).
Hadir, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Porapar) Pasaman, Linggoman Siregar, Kepala BKSDA Sumbar, Erly Sukrismanto, Camat Panti, Aswar, Kapolsek Panti Iptu Edwin, Ketua KAN Nagari Panti, Efendi Datuk Bosar, ninik mamak dan pelaku usaha TWA.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat, Erly Sukrimanto mengatakan, sebanyak 14 pelaku usaha (Pedagang) di kawasan taman wisata alam Rimbo Panti sudah mengantongi izin mendirikan lapak. Para pelaku usaha itu tergabung dalam Forum Pedagang TWA Rimbo Panti.
"Hanya ada 14 pedagang kuliner yang kita beri izin. Lebih dari itu, tidak boleh ada bangunan baru atau pelaku usaha yang mendirikan lapak baru disepanjang kawasan TWA Rimbo Panti. Itu illegal," katanya.
Pemberian izin pendirian bangunan untuk usaha kuliner itu hanya diperbolehkan disepanjang taman wisata alam, sesuai design tapak pengembangan taman wisata alam Rimbo Panti. Itu, guna meningkatkan kunjungan wisatawan.
"Disepanjang jalan ini, TWA. Dibelakang sana, kiri-kanan itu cagar alam. Cagar alam ini sudah jelas aturannya. Jadi, wisata alam ini yang akan kita kelola," katanya kepada Antara.
Sebetulnya, kata dia, kewenangan pengelolaan di kawasan cagar alam itu ada di tangan BKSDA. Namun, pihaknya tidak bisa semena-semena. Melainkan harus bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat dan juga warga.
"BKSDA juga tidak semena-mena. BKSDA tidak bisa bekerja sendirian, jadi harus bersama-sama. Kebetulan warga disini (Panti) sangat antusias ingin ikut mengelola potensi tersebut," ungkap Erly.
Erly menambahkan, pihaknya akan memberikan perizinan bagi para pengelola perorangan di Taman Wisata Alam tersebut. Sehingga aktivitas para pedagang di kawasan itu memiliki legalitas.
"Kita akan memberikan, apa namanya, untuk mengelola kebersamaan melalui perizinan. Izin itu ada dua, pertama Izin Usaha Sarana Pendirian Usaha Sarana dan Izin Usaha Penyediaan Jasa," katanya.
Setiap warga negara berhak mengelola taman wisata alam tersebut. Namun, kata dia, pengelola harus patuh pada aturan dan tidak boleh sembarangan orang.
"Baiknya pengelolaannya harus lewat badan usaha atau koperasi. Kalau perorangan, itu tidak boleh. Bagusnya lewat koperasi lah," ujarnya.
Ketua Forum Pedagang TWA Rimbo Panti, Efrizal Saputra menegaskan, bahwa aktivitas mereka di kawasan taman wisata alam tersebut legal. Karena sudah mengantongi izin dari pihak BKSDA Sumatera Barat sebagai penguasa kawasan.
"Alhamdulillah, kami ini sudah mengantongi izin. Mana mungkinlah kami berani mendirikan bangunan, lalu bebas berjualan disitu jika izin belum dikantongi. Bisa-bisa kami digusur nanti," tandas Ef.
Permohonan pendaftaran Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) oleh forum pedagang TWA Rimbo Panti kepada pihak BKSDA Sumatera Barat, sudah diterima dan dinyatakan lengkap, sesuai dengan Permenhut Nomor 48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam untuk Perorangan.