Sidang perdana Romahurmuziy pada 11 September
Rabu, 4 September 2019 17:15 WIB
Tersangka kasus dugaan suap seleksi untuk pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif M Romahurmuziy alias Rommy akan menjalani sidang perdana pada Rabu, 11 September 2019.
"Kami belum ada jadwalnya. Info sementara tanggal 11 September 2019," kata pengacara Rommy, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah melimpahkan dakwaan Rommy ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Agustus 2019.
Maqdir mengaku kliennya tidak melakukan persiapan khusus untuk menjalani sidang perdana tersebut.
"Kami tidak ada persiapan khusus karena kita kan hanya kan mendengarkan dakwaan saja," tambah Maqdir.
Rommy adalah tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2018-2019 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Rommy diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi sejumlah Rp91,4 juta untuk mendapatkan jabatan sebagai kepala kantor Kemenag Gresik.
Rommy juga diduga menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin sejumlah Rp255 juta untuk mendapatkan jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Terkait perkara ini, Muafaq sudah divonis 1,5 tahun penjara sedangkan Haris divonis 2 tahun penjara.
"Kami belum ada jadwalnya. Info sementara tanggal 11 September 2019," kata pengacara Rommy, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah melimpahkan dakwaan Rommy ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Agustus 2019.
Maqdir mengaku kliennya tidak melakukan persiapan khusus untuk menjalani sidang perdana tersebut.
"Kami tidak ada persiapan khusus karena kita kan hanya kan mendengarkan dakwaan saja," tambah Maqdir.
Rommy adalah tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama tahun 2018-2019 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Rommy diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi sejumlah Rp91,4 juta untuk mendapatkan jabatan sebagai kepala kantor Kemenag Gresik.
Rommy juga diduga menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin sejumlah Rp255 juta untuk mendapatkan jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Terkait perkara ini, Muafaq sudah divonis 1,5 tahun penjara sedangkan Haris divonis 2 tahun penjara.
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Miliki Basis 17 Ribu Suara, PPP Kabupaten Solok Nyatakan Dukungan Penuh untuk Mahyeldi-Vasko
16 October 2024 20:29 WIB, 2024
DPC PPP Pasaman Barat adakan seleksi visi misi bakal calon kepala daerah
05 June 2024 20:32 WIB, 2024
Sandiaga Uno ingin para caleg PPP kerja "all out" jelang Pemilu 2024
11 November 2023 20:14 WIB, 2023
PPP: Yenny Wahid gabung TPN Ganjar beri semangat peningkatan elektoral
28 October 2023 12:50 WIB, 2023
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB
Polres-Pemkab Pasaman Barat tingkatkan penyuluhan cegah kekerasan perempuan dan anak
11 February 2026 19:49 WIB