Berkas kasus kepemilikan senjata api Kivlan Zen dinyatakan lengkap
Selasa, 20 Agustus 2019 19:55 WIB
Arsip-Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa.
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh Kivlan Zen yang dilimpahkan penyidik, telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen sudah dinyatakan lengkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.
Setelah menerima tanggapan tersebut, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kini hanya perlu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk disidangkan.
Namun, Argo belum bisa menjelaskan secara detail kapan penyidik akan menyerahkannya ke kejaksaan.
"Berkas tahap dua belum kami serahkan, kapan diserahkannya biar penyidik yang atur," ujarnya pula.
Sebelumnya, Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api.
Kivlan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api oleh penyidik Polda Metro Jaya, sejak Rabu (29/5) petang selepas menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen sudah dinyatakan lengkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.
Setelah menerima tanggapan tersebut, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kini hanya perlu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk disidangkan.
Namun, Argo belum bisa menjelaskan secara detail kapan penyidik akan menyerahkannya ke kejaksaan.
"Berkas tahap dua belum kami serahkan, kapan diserahkannya biar penyidik yang atur," ujarnya pula.
Sebelumnya, Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api.
Kivlan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api oleh penyidik Polda Metro Jaya, sejak Rabu (29/5) petang selepas menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Rumah sakit bukan tempat balas budi politik, ujar Direktur RSUD M. Zen Pessel
02 November 2021 17:50 WIB, 2021
Manajemen RSUD Dr M Zein Painan rencanakan penambahan ruanng rawatan pasien COVID-19
21 July 2021 21:49 WIB, 2021
Meski kondisi kesehatan kurang prima, Kivlan Zen hadiri sidang pembacaan eksepsi
18 December 2019 11:34 WIB, 2019
Sidang Kivlan Zen dijadwalkan pukul 10.00 WIB, agenda pembacaan eksepsi
03 October 2019 10:28 WIB, 2019
Gugatan praperadilan pertama ditolak hakim, kuasa hukum Kivlan Zen bakal ajukan gugatan lagi
30 July 2019 14:56 WIB, 2019
Pengadilan akan bacakan putusan praperadilan Kivlan Zen, berikut kronologis kasusnya
30 July 2019 7:28 WIB, 2019
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polres-Pemkab Pasaman Barat tingkatkan penyuluhan cegah kekerasan perempuan dan anak
11 February 2026 19:49 WIB