Jakarta, (Antara) - Ketua Umum DPP Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso, ingin KPU memperlakukan partainya seperti halnya Partai Bulan Bintang (PBB), yang baru saja ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2014 dengan nomor urut 14. "Kalau KPU bersikap arif dengan memperlakukan PKPI seperti halnya PBB, maka banyak sekali keuntungan yang diperoleh dari banyak pihak," kata Sutiyoso usai sidang putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, Kamis. Sebelumnya, PBB juga telah dimenangkan PTTUN atas gugatannya kepada KPU, dengan nomor registrasi perkara 12/G/2013/PT.TUN.JKT. Dua pekan lalu, (7/3), PTTUN memutuskan bahwa PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014 di 12 daerah yang oleh KPU digagalkan. Bercermin dari kasus PBB, maka Sutiyoso juga berharap bahwa Keputusan PTTUN menjadi titik akhir persengketaan antara PKPI dengan KPU, sehingga keduanya dan berbagai pihak terkait dapat fokus pada penyelenggaraan Pemilu. "Putusan PTTUN itu juga menjawab gugatan Bawaslu terhadap KPU ke DKPP. Mungkin saja gugatan itu akan dicabut oleh Bawaslu. Masih banyak tugas ke depan yang harus dihadapi penyelenggara pemilu. Begitu juga tugas parpol," tambah mantan gubernur DKI Jakarta itu. Oleh karena itu, dia berharap agar KPU segera menindaklanjuti Keputusan PTTUN, dengan menetapkan PKPI dan memberikan nomor urut sebagai peserta Pemilu 2014. "Saya berharap KPU menanggapi Keputusan PTTUN dengan segera menerapkan PKPI jadi peserta Pemilu dan segera mencantumkan nomor peserta sore ini juga," tambahnya. PTTUN Jakarta mengabulkan gugatan PKPI terhadap KPU dengan nomor registrasi perkara 25/G/2013/PTTUN.JKT. "Mengabulkan gugatan penggugat, dalam hal ini PKPI, dan mewajibkan KPU untuk membuat surat keputusan yang menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014, " kata Ketua Majelis sidang, Santer Sitorus, di ruang sidang PTTUN Jakarta, Kamis. Sidang pembacaan putusan berlangsung selama dua jam lebih, yang dimulai pukul 10.30 WIB, dengan dipimpin oleh tiga anggota majelis hakim, yaitu Santer Sitorus, Nurnaeni Manurung dan Arief Nurdu'a. Sidang pembacaan putusan dihadiri oleh pihak penggugat, Ketua Umum PKPI Sutiyoso, dan tergugat yang diwakili oleh Komisioner KPU Ida Budhiati. PKPI mengadukan KPU ke PTTUN karena dinilai tidak patuh dalam melaksanakan Keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, yang menyatakan bahwa PKPI memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2014. PKPI menuding petugas KPU daerah tidak melaksanakan verifikasi dengan maksimal, sehingga kepengurusan PKPI dinilai tidak memenuhi syarat di 75 persen kabupaten-kota. Kabupaten-kota tersebut antara lain Bantul, Kulonprogo, Klaten, Demak, Trenggalek, Grobogan, Kendal, Cilacap, Kudus, Sukoharjo, Solok Selatan, Pasaman Barat, Solok, Pesisir Selatan, Samarinda, dan Bone Bolango. (*/sun)