Sidang praperadilan, Kivlan Zen didampingi Tim Pembela Hukum Mabes TNI
Senin, 22 Juli 2019 14:04 WIB
Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019). (ANTARA/Dea N. Zhafira)
Jakarta (ANTARA) - Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan kliennya akan didampingi oleh Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin siang ini.
“Hari ini sidang dengan tim pembela gabungan dari Mabes TNI dan dua sipil,” kata Tonin.
Selain itu, pemberian kuasa oleh Kivlan juga diberikan kepada 12 anggota yang dalam surat kuasa disebut sebagai kuasa hukum Markas Besar Tentara Nasional Indonesia “Badan Pembinaan Hukum” dari Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.
Adapun nama-nama tersebut adalah Mayor Jenderal TNI Purnomo, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Wibowo, Kolonel Subagya Santosa, Letnan Kolonel Mesra Jaya, Letkol Laut Marimin, Letkol Laur Sutarto Wilson, Letkol Purwadi Joko Santoso, Kolonel Azhar, Mayor Dedi Setiadi, Mayor Marwan Iswandi, Mayor Ahmad Hariti, dan Mayor Ismanto.
Sementara itu, Kivlan Zen akan menghadapi sidang praperadilan yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin (8/7) dengan agenda pembacaan permohonan.
Sidang hari ini yang semula dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, mengalami penundaan hingga pukul 13.00 WIB. Namun, hingga pukul 13.47 WIB, masih belum ada tanda sidang akan segera digelar.
Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya lantaran rasa keberatannya dengan status tersangka yang ia dapatkan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Adapun gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.
“Hari ini sidang dengan tim pembela gabungan dari Mabes TNI dan dua sipil,” kata Tonin.
Selain itu, pemberian kuasa oleh Kivlan juga diberikan kepada 12 anggota yang dalam surat kuasa disebut sebagai kuasa hukum Markas Besar Tentara Nasional Indonesia “Badan Pembinaan Hukum” dari Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.
Adapun nama-nama tersebut adalah Mayor Jenderal TNI Purnomo, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Wibowo, Kolonel Subagya Santosa, Letnan Kolonel Mesra Jaya, Letkol Laut Marimin, Letkol Laur Sutarto Wilson, Letkol Purwadi Joko Santoso, Kolonel Azhar, Mayor Dedi Setiadi, Mayor Marwan Iswandi, Mayor Ahmad Hariti, dan Mayor Ismanto.
Sementara itu, Kivlan Zen akan menghadapi sidang praperadilan yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin (8/7) dengan agenda pembacaan permohonan.
Sidang hari ini yang semula dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB, mengalami penundaan hingga pukul 13.00 WIB. Namun, hingga pukul 13.47 WIB, masih belum ada tanda sidang akan segera digelar.
Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya lantaran rasa keberatannya dengan status tersangka yang ia dapatkan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Adapun gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.
Pewarta : Arnidhya Nur Zhafira
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Rumah sakit bukan tempat balas budi politik, ujar Direktur RSUD M. Zen Pessel
02 November 2021 17:50 WIB, 2021
Manajemen RSUD Dr M Zein Painan rencanakan penambahan ruanng rawatan pasien COVID-19
21 July 2021 21:49 WIB, 2021
Meski kondisi kesehatan kurang prima, Kivlan Zen hadiri sidang pembacaan eksepsi
18 December 2019 11:34 WIB, 2019
Sidang Kivlan Zen dijadwalkan pukul 10.00 WIB, agenda pembacaan eksepsi
03 October 2019 10:28 WIB, 2019
Gugatan praperadilan pertama ditolak hakim, kuasa hukum Kivlan Zen bakal ajukan gugatan lagi
30 July 2019 14:56 WIB, 2019
Pengadilan akan bacakan putusan praperadilan Kivlan Zen, berikut kronologis kasusnya
30 July 2019 7:28 WIB, 2019