Padang (ANTARA) -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar selaku pihak termohon pada Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi membantah telah mengurangi suara PDI Perjuangan di enam daerah yang ada di daerah pemilihan Sumatera Barat I.
    Dalam jawabannya pada Sidang lanjutan Perkara 73-03-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 di Jakarta, Rabu  KPU selaku termohon membantah semua dalil yang disampaikan oleh PDI Perjuangan selaku pemohon.
     Pengurangan suara PDIP sebesar 219 di 6 Kabupaten/Kota yang didalilkan, menurut bukti yang disampaikan termohon tidak benar. Begitu juga dalil tentang penambahan suara untuk PAN sebanyak 2.892 tidaklah benar, kata kuasa hukum KPU Tito Prayogi.
     Pada kesempatan itu termohon menyampaikan bahwa mereka punya bukti yang kuat dan meyakinkan tentang itu. 
     Sementara Juru bicara Pihak Terkait yaitu kuasa hukum PAN  Miko Kamal menyampaikan agar MK untuk tidak menerima  Permohonan Pemohon T karena melakukan perbaikan dan memasukkan alat bukti di luar tenggang waktu yang dibenarkan.
     Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2/2019 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penyelesaian Perkara PHPU DPRI, DPRD dan DPD, kesempatan memperbaiki permohonan berakhir pada tanggal 31 Mei 2019. Faktanya, Pemohon melakukan perbaikan naskah permohonannya pada  11 Juli 2019, ujar dia. 
    Berkenaan dengan Pokok Perkara, Miko  menyampaikan  dalil yang disampaikan oleh Pemohon tidak beralasan kuat atau tidak bernilai hukum karena data yang dipakai  berasal dari Form C. 1 yang diambilnya dari Situng. 
    Data Situng tersebut tidak dicocokkan dengan data-data penghitungan berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, ujar dia
     Sementara itu juru bicara Bawaslu Sumbar  Surya Efitrimen menyampaikan berdasarkan pengawasan di lapangan, sama sekali tidak ada masalah. 
     Menurut Surya, beberapa kesalahan teknis seperti salah pencatatan dan salah penjumlahan memang terjadi. Tapi, kesalahan-kesalahan teknis tersebut diperbaiki pada saat rekapitulasi berjenjang yang dimulai di tingkat kecamatan. 
    Pada sidang tersebut hadir ari Pemohon (PDIP) hadir kuasanya Alvon Kurnia Palma. Termohon (KPU) diwakili kuasa hukumnya Tito Prayogi dan Imam Munandar. Miko Kamal, Adi Suhendra Ritonga dan Muhammad Taufik hadir mewakili Pihak Terkait (DPP PAN). Sedangkan dari Bawaslu hadir Komisioner Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, Elly Yanti dan Nurhaidayetti. 
  Sebelumnya PDI Perjuangan  menggugat kursi DPR RI daerah pemilihan Sumbar 1 ke  Mahkamah Konstitusi.
   “Kami  memiliki landasan yang kuat mengajukan gugatan tersebut dan optimistis memenangkannya,” kata Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Barat Alex Indra Lukman.
    Menurut dia kalau memang  kalah dalam perebutan kursi DPR RI tentu  akan menerima hasil tersebut tanpa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
   “Gugatan ini semua ranah DPP dan saya tidak dapat menguraikan secara detail, namun yang jelas kita memiliki dasar yang kuat mengajukan gugatan ke MK,” katanya.
    

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024