Batusangkar, (ANTARA) - Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat tergolong tinggi mencapai 200 kasus gigitan setiap tahun dengan satu korban meninggal dunia pada 2018.

“Dari 2017 kasus gigitan hewan penular rabies rata-rata mencapai 200 kasus, dan itu sebagian besar dari gigitan anjing,” kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar Varia Warvis di Batusangkar, Selasa.

Banyaknya kasus gigitan hewan penular rabies di Tanah Datar, terutama gigitan anjing karena kebiasaan masyarakat yang suka memelihara anjing untuk berburu babi, atau sekedar piaraan, dan tidak menyadari efek dari gigitan anjing tersebut.

Ia mengatakan memelihara anjing tidak dilarang, namun pemilik harus mengetahui cara mewaspadai virus yang disebarkan melalui air ludah anjing dengan rutin memberikan vaksinasi.

Tidak hanya anjing, kucing dan kera juga termasuk ke dalam hewan penular rabies, namun di Tanah Datar kasus gigitan anjing yang paling banyak ditemukan, bahkan sudah ada yang menimbulkan korban jiwa.

Ia mengatakan banyaknya anjing yang berkeliaran juga salah satu faktor meningkatnya kasus rabies di Tanah Datar, banyak anjing yang tidak terpelihara dan berpotensi menjadi gila.

Sementara Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang pengendalian rabies yang membolehkan membunuh anjing liar dengan cara meracuni tidak relevan lagi, karena ada aturan baru yang melarang membunuh hewan itu dengan alasan tidak hewani atau menghormati hak hewan itu.

"Dulu kami melakukan penertiban anjing liar dengan cara meracuni anjing dengan memberikan makanan. Namun hal itu tidak dibolehkan lagi dengan alasan penganiayaan hewan," katanya.

Dengan aturan baru itu, maka untuk pencegahan dan meminimalkan kasus rabies pemerintah hanya bisa melakukan penyuluhan rutin kepada masyarakat, memberikan vaksinasi hewan penular rabies, dan melakukan pengawasan lalu lintas ternak dan hewan.

Untuk pengawasan ini pihaknya bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam melakukan patroli di setiap daerah perbatasan seperti di Tanjung Baru, Salimpaung, Kubu Karambia, Ombilin, Sitangkai, dan Lintau Buo Utara.

"Kalau ada pengendara yang membawa hewan akan dilakukan penyemprotan agar terhindar dari virus, dan dilakukan pemeriksaan administrasi terkait legalitas hewan tersebut,” ujarnya. (*)

Pewarta : Etri Saputra
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024