Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keputusan penutupan induk dan cabang lain pabrik perakitan mancis di Sumatera Utara berada di tangan pemerintah daerah selaku pemberi izin.

"Pabrik lain nanti dari pemerintah daerah setempat karena masalah terkait perizinan kan pemerintah daerah setempat," kata Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Pabrik perakitan mancis di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Binjai, Langkat, yang terbakar pada Jumat (21/6) memiliki induk PT Kiat Unggul di Deliserdang, Sumut, yang memiliki izin.

Perusahaan induk tersebut memiliki tiga cabang di Kabupaten Langkat, yakni di Desa Sambirejo yang terbakar, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, dan Desa Banyumas, Kecamatan Stabat. Ketiganya tidak memiliki izin.
Baca juga: 30 korban tewas kebakaran pabrik mancis mulai diidentifikasi Tim DVI Polda Sumut
Baca juga: Rencana nikah 2021, Bagas tak lagi mengenali Hairani yang tewas dalam kebakaran pabrik mancis
Dedi Prasetyo menuturkan pemerintah daerah yang akan melakukan asesmen untuk kemudian akan mengambil kebijakan untuk mencabut izin atau membekukan usaha.

"Polri dalam hal ini menyidik masalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para direksi dan staf yang menyangkut masalah tersebut," ucap Dedi Prasetyo.

Sejauh ini tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Indra Marwan, warga Jakarta Barat selaku pemilik usaha, Burhan (36) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang selaku Manager Operasional dan Risma (43) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang selaku Manager Personalia.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 Jo 188 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. (*)
Baca juga: Polisi masih merinci kerugian materiil kebakaran pabrik mancis Langkat
Baca juga: Semua jenazah korban kebakaran pabrik mancis Langkat selesai dimakamkan

Pewarta : Dyah Dwi Astuti
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024