Jakarta (ANTARA) - Ketua Bidang Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis mengatakan MUI pusat belum menerbitkan fatwa mengenai permainan elektronik dalam jaringan (daring) Player Unknown's Battlegrounds Mobile (PUBG Mobile).
"MUI pusat sedang mengkajinya, belum selesai menganalisis, meski ada indikasi sebagaimana di Aceh, orang-orang yang keranjingan 'game' buang waktu banyak, ada perubahan mental, tapi kami belum secara tuntas menganalisis efek besarnya," katanya saat dihubungi, di Jakarta, Senin.
Ditegaskannya lagi bahwa pihaknya belum selesai melakukan analisa terhadap dampak negatif dari permainan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa fatwa haram yang diterbitkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tidak terkait dengan MUI pusat.
Sebelumnya fatwa haram diterbitkan MPU Aceh terhadap permainan daring PUBG Mobile dan sejenisnya.
Berdasarkan hasil sidang paripurna ulama III pada 17-19 Juni 2019, MPU Aceh menyimpulkan permainan PUBG tidak baik karena mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan.
PUBG merupakan salah satu permainan daring yang populer di Indonesia, yang juga dilombakan dalam kompetisi e-Sports. Permainan itu juga semakin populer setelah beredar versi untuk telepon seluler pada 2018.
MUI pusat belum terbitkan fatwa mengenai permainan PUBG, masih mengkajinya
Senin, 24 Juni 2019 18:43 WIB
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Muhammad Cholil Nafis. (FOTO ANTARA/Istimewa).
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Cholil Nafis tekankan pentingnya jaga lisan dalam komunikasi publik
04 December 2024 15:34 WIB, 2024
Tuntutan diskualifikasi hasil Pilpres sulit dikabulkan MK, kata Hadar Nafis Gumay
28 May 2019 17:00 WIB, 2019
Jaring masukan masyarakat, mantan komisioner KPU: umumkan data lengkap caleg
14 September 2018 16:17 WIB, 2018
Umat Islam diminta tunggu fatwa MUI terkait kehalalan vaksin Measles Rubella
06 August 2018 5:41 WIB, 2018