Hakim MK uji keabsahan hasil Situng
Kamis, 20 Juni 2019 15:49 WIB
Kuasa hukum KPU RI, Ali Nurdin, memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (Foto: Dyah Dwi Astuti)
Jakarta (ANTARA) - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2019, menguji Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keabsahan hasil situs perhitungan (Situng) yang sempat berbeda dengan hasil perhitungan manual berjenjang.
"Apakah ketika koreksi dilakukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga langsung dilakukan koreksi untuk Situng?" kata Hakim, Aswanto kepada KPU.
KPU melalui ahli hukumnya, Ali Nurdin menjelaskan bahwa koreksi hanya dilakukan untuk form C1. Menurutnya perbaikan data di Situng hanya dengan mengunggah DA1 di kecamatan.
Hakim pun sempat menegaskan tujuan dari rekapitulasi suara berjenjang.
Baca juga: Haris Azhar tidak bersedia jadi saksi Prabowo
"Itu (rekapitulasi berjenjang) selain bertujuan untuk mengetahui perolehan suara juga sebagai sarana melakukan koreksi jika ternyata ada kekeliruan?" tanya Hakim Awanto.
"Betul. Dimulai dari tingkat desa. Disitu dicek lagi apakah ada ketidakcocokan. Jika tidak cocok, formatnya dalam DA1," ucap Ali.
Sementara itu, terkait perolehan suara yang ditampilkan di Situng, saksi ahli, Marsudi mengatakan masih ada kelemahan dalam Situng karena masih ada perbedaan antara data yang ada di Situng dan hasil perolehan suara manual.
"Seharusnya Situng menampilkan data yang tervalidasi dan belum tervalidasi. Sekarang keduanya dijadikan satu. Seharusnya ada dua halaman berbeda sehingga masyarakat bisa memberikan masukan untuk dikoreksi kemudian," tutur Marsudi.
Baca juga: Sidang MK ditutup pukul 04.50 WIB saat adzan Subuh berkumandang
Baca juga: Saksi Prabowo ungkap pelatihan saksi TKN ajarkan kecurangan di sidang MK
"Apakah ketika koreksi dilakukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga langsung dilakukan koreksi untuk Situng?" kata Hakim, Aswanto kepada KPU.
KPU melalui ahli hukumnya, Ali Nurdin menjelaskan bahwa koreksi hanya dilakukan untuk form C1. Menurutnya perbaikan data di Situng hanya dengan mengunggah DA1 di kecamatan.
Hakim pun sempat menegaskan tujuan dari rekapitulasi suara berjenjang.
Baca juga: Haris Azhar tidak bersedia jadi saksi Prabowo
"Itu (rekapitulasi berjenjang) selain bertujuan untuk mengetahui perolehan suara juga sebagai sarana melakukan koreksi jika ternyata ada kekeliruan?" tanya Hakim Awanto.
"Betul. Dimulai dari tingkat desa. Disitu dicek lagi apakah ada ketidakcocokan. Jika tidak cocok, formatnya dalam DA1," ucap Ali.
Sementara itu, terkait perolehan suara yang ditampilkan di Situng, saksi ahli, Marsudi mengatakan masih ada kelemahan dalam Situng karena masih ada perbedaan antara data yang ada di Situng dan hasil perolehan suara manual.
"Seharusnya Situng menampilkan data yang tervalidasi dan belum tervalidasi. Sekarang keduanya dijadikan satu. Seharusnya ada dua halaman berbeda sehingga masyarakat bisa memberikan masukan untuk dikoreksi kemudian," tutur Marsudi.
Baca juga: Sidang MK ditutup pukul 04.50 WIB saat adzan Subuh berkumandang
Baca juga: Saksi Prabowo ungkap pelatihan saksi TKN ajarkan kecurangan di sidang MK
Pewarta : Shofi Ayudiana
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Erick Thohir tanggapi putusan MK soal wamen rangkap jabatan komisaris BUMN
04 September 2025 18:16 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB