Kivlan Zen ajukan praperadilan
Kamis, 30 Mei 2019 17:40 WIB
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) didampingi kuasa hukum tiba untuk memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan kembali dipanggil penyidik Bareskrim Polri, namun kali ini sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar. ANTARA FOTO/Wibowo Armando/pras/pri
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, menyatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan kepemilikan senjata ilegal.
"Rencananya begitu, alasannya normatif, ada aturan. Tapi untuk penangkapan dan penahanan Kivlan tak sesuai aturan," ujar Djuju di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Djudju menegaskan hal yang dituduhkan kepada kliennya dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, tidak sesuai dengan aturan lantaran Kivlan tidak pernah memiliki maupun menguasai senjata api.
Djuju menyatakan bahwa senjata api yang dimaksudkan itu untuk berburu babi, bukan untuk dugaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Berkaitan dengan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum akan mengajukan permohonannya Jumat besok.
"Pasti, besok kami ajukan. Penjaminnya ada istri, rekan dan pejabat," ucap Djudju.
Kivlan rencananya akan dipindahkan ke Rutan Polisi Militer Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak hari Kamis ini, usai menyelesaikan berkas acara pemeriksaan dan diperiksa kesehatannya oleh dokter Polda Metro Jaya.
Tim kuasa hukum juga mengupayakan agar kliennya bisa bebas kurang dari 20 hari. Lantas, Suta Widhya, kuasa hukum Kivlan berpendapat kliennya tidak perlu ditahan.
"Sebenarnya tidak ada alasan untuk menahan, tapi kita ikuti prosedur walau tidak ada bukti-bukti yang. Kivlan tidak pernah memegang senjata setelah pensiun, dia seorang dosen dan pembicara di berbagai tempat," kata Suta.
"Rencananya begitu, alasannya normatif, ada aturan. Tapi untuk penangkapan dan penahanan Kivlan tak sesuai aturan," ujar Djuju di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Djudju menegaskan hal yang dituduhkan kepada kliennya dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, tidak sesuai dengan aturan lantaran Kivlan tidak pernah memiliki maupun menguasai senjata api.
Djuju menyatakan bahwa senjata api yang dimaksudkan itu untuk berburu babi, bukan untuk dugaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Berkaitan dengan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum akan mengajukan permohonannya Jumat besok.
"Pasti, besok kami ajukan. Penjaminnya ada istri, rekan dan pejabat," ucap Djudju.
Kivlan rencananya akan dipindahkan ke Rutan Polisi Militer Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak hari Kamis ini, usai menyelesaikan berkas acara pemeriksaan dan diperiksa kesehatannya oleh dokter Polda Metro Jaya.
Tim kuasa hukum juga mengupayakan agar kliennya bisa bebas kurang dari 20 hari. Lantas, Suta Widhya, kuasa hukum Kivlan berpendapat kliennya tidak perlu ditahan.
"Sebenarnya tidak ada alasan untuk menahan, tapi kita ikuti prosedur walau tidak ada bukti-bukti yang. Kivlan tidak pernah memegang senjata setelah pensiun, dia seorang dosen dan pembicara di berbagai tempat," kata Suta.
Pewarta : Ricky Prayoga
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Rumah sakit bukan tempat balas budi politik, ujar Direktur RSUD M. Zen Pessel
02 November 2021 17:50 WIB, 2021
Manajemen RSUD Dr M Zein Painan rencanakan penambahan ruanng rawatan pasien COVID-19
21 July 2021 21:49 WIB, 2021
Meski kondisi kesehatan kurang prima, Kivlan Zen hadiri sidang pembacaan eksepsi
18 December 2019 11:34 WIB, 2019
Sidang Kivlan Zen dijadwalkan pukul 10.00 WIB, agenda pembacaan eksepsi
03 October 2019 10:28 WIB, 2019
Gugatan praperadilan pertama ditolak hakim, kuasa hukum Kivlan Zen bakal ajukan gugatan lagi
30 July 2019 14:56 WIB, 2019
Pengadilan akan bacakan putusan praperadilan Kivlan Zen, berikut kronologis kasusnya
30 July 2019 7:28 WIB, 2019