Jakarta, (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan pernyataan yang dilontarkan oleh Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto terkait penutupan media yang membantu melanggar hukum adalah ditujukan kepada akun media sosial abal-abal.
"Yang akan dimatikan itu kalau media yang abal-abal itu, dan yang sungguh tidak bertanggung jawab," kata Moeldoko ditemui di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa.
Menurut Moeldoko, terdapat sejumlah akun media sosial yang meresahkan masyarakat melalui sebaran isu.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak salah mengartikan pernyataan Menko Polhukam tersebut.
"Sebenarnya arah dari apa yang dituju oleh Menko Polhukam itu adalah bahwa terhadap akun-akun atau media abal-abal yang sungguh-sungguh meresahkan itu memang perlu dipertimbangkan, dan kita tidak ingin media abal-abal itu menodai media yang sungguh-sungguh bekerja dan berdedikasi untuk bangsa dan negara," ujar Moeldoko.
Sebelumnya, Wiranto pada Senin (6/5/2019) mengatakan akan tegas terhadap penyebar isu sesat di media sosial.
Dia menambahkan penyebar berita bohong, hoaks dan fitnah diamati oleh pemerintah.
Selain itu, dirinya menegaskan pemerintah dapat menutup media yang membantu pelanggaran hukum demi keamanan nasional. (*)
"Yang akan dimatikan itu kalau media yang abal-abal itu, dan yang sungguh tidak bertanggung jawab," kata Moeldoko ditemui di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa.
Menurut Moeldoko, terdapat sejumlah akun media sosial yang meresahkan masyarakat melalui sebaran isu.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak salah mengartikan pernyataan Menko Polhukam tersebut.
"Sebenarnya arah dari apa yang dituju oleh Menko Polhukam itu adalah bahwa terhadap akun-akun atau media abal-abal yang sungguh-sungguh meresahkan itu memang perlu dipertimbangkan, dan kita tidak ingin media abal-abal itu menodai media yang sungguh-sungguh bekerja dan berdedikasi untuk bangsa dan negara," ujar Moeldoko.
Sebelumnya, Wiranto pada Senin (6/5/2019) mengatakan akan tegas terhadap penyebar isu sesat di media sosial.
Dia menambahkan penyebar berita bohong, hoaks dan fitnah diamati oleh pemerintah.
Selain itu, dirinya menegaskan pemerintah dapat menutup media yang membantu pelanggaran hukum demi keamanan nasional. (*)