Pariaman, (ANTARA) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat kekurangan 12 auditor dari 40 auditor yang dibutuhkan untuk mengaudit dana desa yang digunakan oleh pemerintahan desa di daerah itu.
"Saat ini Pariaman hanya memiliki 28 auditor yang ditempatkan di inspektorat," kata Wali Kota Pariaman Genius Umar di Pariaman, Sabtu.
Akibat kekurangan auditor tersebut maka pada tahun lalu pihaknya hanya mampu mengaudit keuangan 28 pemerintah desa dari 55 pemerintah desa yang direncanakan pada Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) 2018.
Sedangkan tahun ini auditor tersebut baru merealisasikan pengauditan keuangan 11 pemerintah desa dari 30 desa yang direncanakan dalam PKPT.
Meskipun Kota Pariaman kekurangan tenaga auditor untuk mengaudit keuangan pemerintahan desa, namun pihaknya tidak bisa melakukan hal itu karena penerimaan ASN tergantung dari pemerintah pusat.
"Penambahan tenaga auditor sulit dilakukan karena penerimaan dan pengangkatan ASN bergantung pemerintah pusat," katanya.
Untuk menanggulangi kekurangan auditor tersebut, pihaknya terus meningkatkan kompetensi tenaga audit keuangan yang ada.
"Kami ikutkan mereka pelatihan dan sertifikasi agar kinerjanya cepat," ujarnya.
Meskipun pihaknya bisa memindahkan pegawai dari instansi lain ke inspektorat untuk membantu mengaudit keuangan, lanjutnya namun hal tersebut tidak bisa dilakukan karena auditor merupakan keahlian khusus dan harus disertifikasi.
Oleh karena itu Genius meminta pemerintahn desa untuk meningkatkan transparansi penggunaan dana desa kepada mayarakat.
"Dengan meningkatkan transparansi maka masyarakat memiliki ruang untuk mengakses penggunaan dana desa," kata dia.
Pada 2018 Kota Pariaman memproleh dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp41 miliar untuk 55 desa di daerah itu.
Selain dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Pariaman juga menganggarkan dana dari ABPD sebesar Rp48 miliar untuk pemerintahan di desa. (*)