Pulau Punjung, (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dharmasraya, Sumatera Barat AKBP Imran Amir mengungkapkan penemuan mayat dalam sumur di Nagari Sikabau pada Senin (22/4), merupakan kasus pembunuhan yang dilakukan suami korban.
"Tewas dibunuh suaminya Kasmono Efendi atau Kasmon (21)," katanya dalam Jumpa Pers pengungkapan kasus pembunuhan itu di Aula Polres Dharmasraya di Pulau Punjung, Rabu.
Munurut dia peristiwa pembunuhan berwal saat korban dan tersangka terjadi adu mulut yang memicu pertengkaran atau cek cok pada Minggu (21/4) pagi.
Tidak terima saat tersangka ditendang korban pada bagian perut sehingga menyulut emosi tersangka untuk memukul korban secara bertubi-tubi di beberapa bagian tubuh korban.
"Jadi korban dibunuh dengan cara dipukul berkali-kali lalu mulutnya dibekap. Kemudian hasil autopsi yang kami terima korban mengalami luka dalam pada bagian ginjal, punggung, dada, dan perut," katanya.
Ia mengatakan setelah melakukan pembunuhan tersangka membuang korban ke dalam sumur yang berada di dalam rumahnya Jorong Bukit Barangan, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung.
Polisi membutuhkan waktu kurang dari 12 jam untuk menangkap tersangka di kawasan perkebunan PT SMP Kecamatan Koto Besar, kata dia.
"Berkat kesigapan anggota dibantu masyarakat pelaku ditangkap pada Selasa (22/4), di kawasan perkebunan PT SMP, Kecamatan Koto Besar," ujarnya.
Ia menyebutkan dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua cincin dan satu gelang emas dan pakaian korban.
Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancamam 15 tahun penjara.
Sebelumnya seorang wanita di Jorong Bukit Barangan Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung Sarnidawati atau Can (42), ditemukan tak bernyawadi dalam sumur rumahnya pada Senin (22/4) sekitar pukul 21.00 WIB. (*)
"Tewas dibunuh suaminya Kasmono Efendi atau Kasmon (21)," katanya dalam Jumpa Pers pengungkapan kasus pembunuhan itu di Aula Polres Dharmasraya di Pulau Punjung, Rabu.
Munurut dia peristiwa pembunuhan berwal saat korban dan tersangka terjadi adu mulut yang memicu pertengkaran atau cek cok pada Minggu (21/4) pagi.
Tidak terima saat tersangka ditendang korban pada bagian perut sehingga menyulut emosi tersangka untuk memukul korban secara bertubi-tubi di beberapa bagian tubuh korban.
"Jadi korban dibunuh dengan cara dipukul berkali-kali lalu mulutnya dibekap. Kemudian hasil autopsi yang kami terima korban mengalami luka dalam pada bagian ginjal, punggung, dada, dan perut," katanya.
Ia mengatakan setelah melakukan pembunuhan tersangka membuang korban ke dalam sumur yang berada di dalam rumahnya Jorong Bukit Barangan, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung.
Polisi membutuhkan waktu kurang dari 12 jam untuk menangkap tersangka di kawasan perkebunan PT SMP Kecamatan Koto Besar, kata dia.
"Berkat kesigapan anggota dibantu masyarakat pelaku ditangkap pada Selasa (22/4), di kawasan perkebunan PT SMP, Kecamatan Koto Besar," ujarnya.
Ia menyebutkan dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua cincin dan satu gelang emas dan pakaian korban.
Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancamam 15 tahun penjara.
Sebelumnya seorang wanita di Jorong Bukit Barangan Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung Sarnidawati atau Can (42), ditemukan tak bernyawadi dalam sumur rumahnya pada Senin (22/4) sekitar pukul 21.00 WIB. (*)