Lubuksikaping (ANTARA) - Memasuki masa tenang Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Pasaman mulai turun membersihkan atribut peserta Pemilu di 12 kecamatan, serta mengingatkan pada masa tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari, mulai 14 hingga 16 April.
Pembersihan atribut dan APK peserta pemilu ini dibantu oleh Camat, Kepolisian, Danramil, PPK, PPS dan KPPS. Dilaksanaan serentak diseluruh kecamatan se Kabupaten Pasaman, dimulai pada Minggu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, di Lubuksikaping kembali mengingatkan agar semua peserta pemilu mentaati aturan.
Misalnya pelepasan alat peraga kampanye dan atribut politik lainnya. Semua peserta pemilu diminta tidak meremehkan aturan, karena pelanggaran bisa berdampak panjang.
"Jika menjadi temuan dan terindikasi sebagai kampanye bisa masuk delik dugaan pidana pemilu dan berujung pada diskualifikasi peserta Pemilu, termasuk bagi para Caleg itu sendiri," katanya.
Ia menambahkan, terhitung mulai 14 April hingga 16 April merupakan masa tenang Pemilu. Masa tenang, kata dia, adalah waktu yang tepat bagi masyarakat untuk mempelajari visi, misi dan rekam jejak semua kandidat agar masyarakat dapat menentukan siapa calon dan pasangan calon yang akan dipilih.
Pihaknya juga menegaskan saat masa tenang peserta Pemilu sudah tak bisa lagi melakukan kampanye, baik terbuka maupun tertutup. Bawaslu juga mengingatkan agar peserta pemilu tidak melakukan politik uang.
"Kemudian sangat dilarang melakukan politik uang, hindari politisasi SARA, jangan menayangkan dan menyebarkan hasil survey, tidak melakukan intimidasi kepada pemilih untuk memilih atau tidak memilih peserta pemilu tertentu," katanya.
Selain itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk ikut bersama-sama Pengawas Pemilu mengawal pemilu 2019 agar terwujud pemilu yang jujur, adil dan bermartabat.
"Tak lupa pula agar seluruh peserta pemilu, tim pemenangan, pendukung dan simpatisan agar menjaga suasana tetap kondusif dan kelancaran pelaksanaan pemilu. Yang paling penting lapor ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran," ujarnya.
Bawaslu juga memberikan peringatan keras kepada seluruh operator media sosial (medsos) untuk menghentikan penayangan iklan kampanye peserta Pemilu 2019 pada masa tenang.
Peringatan keras tersebut disampaikan Bawaslu mengingat banyak akun medsos yang dimanfaatkan oleh para simpatisan, peserta Pemilu, mulai calon anggota legislatif (caleg) hingga calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
"Saat masa tenang ini tidak boleh ada satupun peserta pemilu atau partisan yang dengan sengaja menyebarluaskan rekam jejak atau citra diri seorang caleg. Pengawasan akan melibatkan banyak pihak," imbuhnga.
Selain itu, Bawaslu bersama aparat Kepolisian setempat juga rutin melakukan patroli pengawasan. Upaya ini untuk menyatakan kesiapan dalam melaksanakan pengawasan masa tenang dan hari pemungutan dan penghitungan suara.
"Kegiatan pertama sudah dimulai dengan apel serentak seluruh Indonesia. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bupati Pasaman, Kajari, Dandim 0305, Kapolres Pasaman dan juga seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Pasaman," kata Rini Juita.
Pembersihan atribut dan APK peserta pemilu ini dibantu oleh Camat, Kepolisian, Danramil, PPK, PPS dan KPPS. Dilaksanaan serentak diseluruh kecamatan se Kabupaten Pasaman, dimulai pada Minggu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, di Lubuksikaping kembali mengingatkan agar semua peserta pemilu mentaati aturan.
Misalnya pelepasan alat peraga kampanye dan atribut politik lainnya. Semua peserta pemilu diminta tidak meremehkan aturan, karena pelanggaran bisa berdampak panjang.
"Jika menjadi temuan dan terindikasi sebagai kampanye bisa masuk delik dugaan pidana pemilu dan berujung pada diskualifikasi peserta Pemilu, termasuk bagi para Caleg itu sendiri," katanya.
Ia menambahkan, terhitung mulai 14 April hingga 16 April merupakan masa tenang Pemilu. Masa tenang, kata dia, adalah waktu yang tepat bagi masyarakat untuk mempelajari visi, misi dan rekam jejak semua kandidat agar masyarakat dapat menentukan siapa calon dan pasangan calon yang akan dipilih.
Pihaknya juga menegaskan saat masa tenang peserta Pemilu sudah tak bisa lagi melakukan kampanye, baik terbuka maupun tertutup. Bawaslu juga mengingatkan agar peserta pemilu tidak melakukan politik uang.
"Kemudian sangat dilarang melakukan politik uang, hindari politisasi SARA, jangan menayangkan dan menyebarkan hasil survey, tidak melakukan intimidasi kepada pemilih untuk memilih atau tidak memilih peserta pemilu tertentu," katanya.
Selain itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk ikut bersama-sama Pengawas Pemilu mengawal pemilu 2019 agar terwujud pemilu yang jujur, adil dan bermartabat.
"Tak lupa pula agar seluruh peserta pemilu, tim pemenangan, pendukung dan simpatisan agar menjaga suasana tetap kondusif dan kelancaran pelaksanaan pemilu. Yang paling penting lapor ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran," ujarnya.
Bawaslu juga memberikan peringatan keras kepada seluruh operator media sosial (medsos) untuk menghentikan penayangan iklan kampanye peserta Pemilu 2019 pada masa tenang.
Peringatan keras tersebut disampaikan Bawaslu mengingat banyak akun medsos yang dimanfaatkan oleh para simpatisan, peserta Pemilu, mulai calon anggota legislatif (caleg) hingga calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
"Saat masa tenang ini tidak boleh ada satupun peserta pemilu atau partisan yang dengan sengaja menyebarluaskan rekam jejak atau citra diri seorang caleg. Pengawasan akan melibatkan banyak pihak," imbuhnga.
Selain itu, Bawaslu bersama aparat Kepolisian setempat juga rutin melakukan patroli pengawasan. Upaya ini untuk menyatakan kesiapan dalam melaksanakan pengawasan masa tenang dan hari pemungutan dan penghitungan suara.
"Kegiatan pertama sudah dimulai dengan apel serentak seluruh Indonesia. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bupati Pasaman, Kajari, Dandim 0305, Kapolres Pasaman dan juga seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Pasaman," kata Rini Juita.