Bawaslu Payakumbuh proses dugaan politik uang
Kamis, 11 April 2019 14:20 WIB
Ketua Bawaslu Payakumbuh Muhammad Khadafi (tengah) (ANTARA SUMBAR/Syafri Ario)
Payakumbuh (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, tengah memproses dugaan politik uang yang dilakukan salah seorang oknum calon legislatif di daerah itu.
"Rabu (10/4), kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan politik uang yang dilakukan salah seorang caleg di Kota Payakumbuh," kata Ketua Bawaslu Payakumbuh, Muhammad Khadafi di Payakumbuh, Kamis.
Khadafi menjelaskan dugaan politik uang tersebut berasal dari laporan masyarakat yang masuk.
"Kami kini sedang melakukan proses awal untuk melihat apakah laporan itu telah lengkap dari sisi formil dan materilnya," ujarnya.
Bawaslu akan mengkaji terlebih dahulu terhadap unsur pelanggarannya apakah terpenuhi atau tidak.
"Jika terpenuhi maka akan masuk pada tahapan lanjutan berupa pemanggilan para pihak terkait," terangnya.
Namun Khadafi tidak mau mengungkap nama yang dilaporkan, nama pelapor, partai, hingga Daerah Pemilihan (Dapil) sesuai aturan yang berlaku.
"Karena diatur dalam Penetapan Pejabat Penngelola Informasi dan Dokumentasi yang diterbitkan oleh Bawaslu dengan Nomor 0014/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 tentang infromasi penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu yang dikecualikan," ungkapnya.
Apabila semua unsur terpenuhi maka Bawaslu harus menuntaskan semua prosesnya dalam tujuh hari ke depan.
Sanksinya apabila terbukti money politik berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 515 dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
"Jika terbukti hukuman terberat caleg tersebut akan kena sanksi pidana," ujarnya.
"Rabu (10/4), kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan politik uang yang dilakukan salah seorang caleg di Kota Payakumbuh," kata Ketua Bawaslu Payakumbuh, Muhammad Khadafi di Payakumbuh, Kamis.
Khadafi menjelaskan dugaan politik uang tersebut berasal dari laporan masyarakat yang masuk.
"Kami kini sedang melakukan proses awal untuk melihat apakah laporan itu telah lengkap dari sisi formil dan materilnya," ujarnya.
Bawaslu akan mengkaji terlebih dahulu terhadap unsur pelanggarannya apakah terpenuhi atau tidak.
"Jika terpenuhi maka akan masuk pada tahapan lanjutan berupa pemanggilan para pihak terkait," terangnya.
Namun Khadafi tidak mau mengungkap nama yang dilaporkan, nama pelapor, partai, hingga Daerah Pemilihan (Dapil) sesuai aturan yang berlaku.
"Karena diatur dalam Penetapan Pejabat Penngelola Informasi dan Dokumentasi yang diterbitkan oleh Bawaslu dengan Nomor 0014/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 tentang infromasi penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu yang dikecualikan," ungkapnya.
Apabila semua unsur terpenuhi maka Bawaslu harus menuntaskan semua prosesnya dalam tujuh hari ke depan.
Sanksinya apabila terbukti money politik berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 515 dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
"Jika terbukti hukuman terberat caleg tersebut akan kena sanksi pidana," ujarnya.
Pewarta : Syafri Ario
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PCNU Kota Payakumbuh salurkan bantuan untuk korban bencana di Nagari Baruah Gunung
29 December 2025 11:28 WIB
Wako Payakumbuh pastikan seleksi Inspektur Daerah berjalan objektif dan transparan
17 December 2025 9:07 WIB
Untuk pertama kalinya, uji kompetensi wartawan, digelar di Limapuluh Kota
13 December 2025 19:55 WIB
Wawako Payakumbuh lepas Kafilah Kota Payakumbuh ikuti MTQ tingkat provinsi
13 December 2025 16:57 WIB