Disdukcapil Pasaman Barat layani urusan administrasi kependudukan pada hari libur
Minggu, 31 Maret 2019 12:48 WIB
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pasaman Barat, Yulisna saat memberika pengarahan saat pelayanan administrasi kependudukan, Minggu (31/3). (ANTARA SUMBAR/istimewa)
Simpang Empat, Sumbar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat pada hari libur.
"Pelayanan semua jenis admnistrasi kependudukan kita lakukan di hari libur Sabtu dan Minggu dan langsung siap di tempat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pasaman Barat, Yulisna di Simpang Empat, Minggu.
Ia menambahkan untuk saat ini pihaknya memberikan layanan kependudukan di Kantor Camat Luhak Nan Duo. Pada hari libur lainnya akan dibagi di 11 kecamatan yang ada.
"Pihaknya berharap agar masyarakat dapat datang ke kantor camat untuk mengurus kelengkapan administrasi kependudukan. "Terutama bagi masyarakat yang belum memiliki kartu tanda penduduk agar melakukan perekaman," ujarnya.
Apalagi, tambahnya kartu tanda penduduk merupakan syarat untuk ikut melakukan pencoblosan pada Pemilihan Umum 17 April 2019. "Mari datangi layani kami dan lengkapi administrasi kependudukan yang belum lengkap," katanya.
Ia menyebutkan saat ini di Pasaman Barat masih banyak masyarakat yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik. "Diperkirakan ada sekitar 20 ribu warga yang belum memiliki KTP. Kita saat ini masih melakukan pembersihan data karena ada data yang sudah meninggal dunia dan ada yang memiliki KTP ganda," sebutnya.
Ia menerangkan sesuai dengan UU 23 th 2006 bahwa setiap penduduk usia 17 tahun ke atas atau sudah menikah wajib memiliki KTP elektronik. Selain itu Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 tahun 2018 pasal 7 menegaskan bahwa bagi penduduk usia wajib KTP yang belum melakukan perekaman, wajib segera melakukan perekaman.
"Mudah-mudahan dengan adanya upaya jemput bola ke masyarakat ini menimbulkan kesadaran masyarakat untuk mengutus KTP dan administrasi kependudukan lainnya," harapnya. (*)
"Pelayanan semua jenis admnistrasi kependudukan kita lakukan di hari libur Sabtu dan Minggu dan langsung siap di tempat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pasaman Barat, Yulisna di Simpang Empat, Minggu.
Ia menambahkan untuk saat ini pihaknya memberikan layanan kependudukan di Kantor Camat Luhak Nan Duo. Pada hari libur lainnya akan dibagi di 11 kecamatan yang ada.
"Pihaknya berharap agar masyarakat dapat datang ke kantor camat untuk mengurus kelengkapan administrasi kependudukan. "Terutama bagi masyarakat yang belum memiliki kartu tanda penduduk agar melakukan perekaman," ujarnya.
Apalagi, tambahnya kartu tanda penduduk merupakan syarat untuk ikut melakukan pencoblosan pada Pemilihan Umum 17 April 2019. "Mari datangi layani kami dan lengkapi administrasi kependudukan yang belum lengkap," katanya.
Ia menyebutkan saat ini di Pasaman Barat masih banyak masyarakat yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik. "Diperkirakan ada sekitar 20 ribu warga yang belum memiliki KTP. Kita saat ini masih melakukan pembersihan data karena ada data yang sudah meninggal dunia dan ada yang memiliki KTP ganda," sebutnya.
Ia menerangkan sesuai dengan UU 23 th 2006 bahwa setiap penduduk usia 17 tahun ke atas atau sudah menikah wajib memiliki KTP elektronik. Selain itu Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 tahun 2018 pasal 7 menegaskan bahwa bagi penduduk usia wajib KTP yang belum melakukan perekaman, wajib segera melakukan perekaman.
"Mudah-mudahan dengan adanya upaya jemput bola ke masyarakat ini menimbulkan kesadaran masyarakat untuk mengutus KTP dan administrasi kependudukan lainnya," harapnya. (*)
Pewarta : Altas Maulana
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kantor Pertanahan Pasaman laksanakan pengumpulan data yuridis PTSL 2026 di Nagari Lansek Kadok
13 February 2026 9:41 WIB
Bulog Bukittinggi serap Cadangan Beras Pemerintah di Pasaman dan Pasaman Barat
12 February 2026 19:21 WIB
Pemkab Pasaman Barat perkuat mitigasi resiko hukum melalui kerja sama dengan kejaksaan
12 February 2026 16:46 WIB