Jakarta, (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) akan tetap digunakan oleh KPU dalam mengawal proses penyelenggaran pemilu di Tanah Air.
"Selagi kami masih menjadi penyelenggara pemilu, Sipol akan kami gunakan karena sistem itu buatan kami yang dibantu oleh pihak asing," katanya di Jakarta, Rabu.
Keterlibatan lembaga asing International Foundation for Electoral Systems (IFES) hanya sebatas sebagai konsultan dan membantu sistem pemrograman (programming) dalam pendataan berkas partai politik (parpol).
"Independensi itu tidak bisa diukur dari keterlibatan pihak asing, dan dalam hal ini ada kekeliruan cara pandang terhadap sistem informasi tersebut," lanjutnya.
Hadar menegaskan bahwa konsep, kepemilikan dan pelaksanaan sistem informasi tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali KPU.
"Mereka (pihak IFES) hanya membantu program rancangan (design program) sistem informasi, sementara yang mengerjakan dan mengelola adalah orang-orang KPU," jelasnya.
Dia justru menilai protes sejumlah parpol dan anggota DPR terhadap Sipol itu bukanlah karena keterlibatan pihak asing, melainkan ada kekhawatiran lain.
"Mereka sensitif terhadap adanya keterlibatan pihak asing, walaupun bagi kami itu bukan persoalan. Saya melihat justru Sipol dikambinghitamkan saja," kata Hadar.
Pada Selasa (23/10), Komisi II DPR memanggil Ketua dan sejumlah Anggota KPU guna meminta penjelasan mengenai keterlibatan LSM asing dalam menjalankan Sipol.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa, Selasa, menyatakan keberatan atas campur tangan pihak asing dalam proses verifikasi parpol.
Terkait akan hal itu, KPU akan mempertimbangkan mengenai keterlibatan pihak asing dalam Sipol jika hal itu dirasa tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau memang hal itu membuat kegaduhan, ya sudah, kami tidak akan lagi meneruskan bantuan IFES," ujar Hadar. (*/jno)
KPU Tetap akan Gunakan Sipol
Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA)